TINJAUAN AKADEMIK
TINJAUAN AKADEMIK
PADA
PENDEKATAN EMPIRIS KEILMUAN
(Prespektif
Hukum)
HUKUM & KEADILAN
Penulis
DR. A.J.P. Olinger, SH, MBA
Penerima Mandat
Peran
Badan Pusat Reklasseering (Centraal College Voor Der Reklasseering) Dewan
Reklasseering Pusat,, Comisie Van. Bisten "Komisi Bantuan"
Perihal Pelepasan Bersyarat (PB) yang prosudurnya ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, kini Menteri Hukum dan
HAM Republik Indonesia, atas usul atau setelah mendapat informasi dari pengurus penjara, lapas,
Rutan tempat terpidana dan setelah
mendapat keterangan dari jaksa tempat asal
terpidana untuk
mendapatkan informasi dan masukan terhadap Jaksa, maupun pengurus
penjara/Lapas/Rutan tersebut.
Maka peran
dan keberadaan Dewan Reklasseering Pusat, menjadi penting adanya, karena melalui
mekanisme Reklasseering Ambtenaar inilah, Jaksa dan pengurus penjara/Lapas/Rutan
bisa mendapat masukan yang Kredibel, berkenan dengan layak tidaknya seseorang/subjek Hukum terpidana dikenakan pidana,
baik pidana pokok atau pidana tambahan. Dengan demikian harkat dan martabat terpidana bisa ditegahkan.
Karena hukuman yang dijatuhkan oleh
majelis hakim, bukanlah dendaman Negara semata, maka perlu adanya pembinaan
lanjutan AFTER CARE, termasuk pelaksanaan PRAYUWANA dalam wilayah hukum kerja
badan-badan Reklasseering dimana KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, BAPAS, LAPAS, RUTAN
berada disitu badan-badan Reklasseering berada atas persetujuan pemerintah
pusat, pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten, dan Pemerintah Kota, demi berjalannya tugas pokok dan fungsi
badan-badan Reklasseering (Ambtenaar).
Inilah pentingnya mengapa, sebelum
terpidana menjalani hukuman, Jaksa
sebagai eksekutor harus meminta berbagai masukan terlebih dahulu kepada Dewan Reklasseering di tingkat
Pusat/Daerah yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman kini Menteri
Hukum dan HAM RI.
Namun pada kenyataannya hal ini selalu terabaikan padahal
dalam tata hukum pemerintahan Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI), yang membawahi Dewan Reklasseering Pusat/Daerah seakan tidak berperan, oleh karena itu untuk
periode saat ini harus dan harus segera berfungsi Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI),
yang membawahi Dewan Reklasseering Pusat/Daerah
Harus digali secara mendalam
dan segera berperan sesuai tugas pokoknya dalam proses penegakan hukum
khususnya bagi subjek hukum, terpidana, misalnya pantas tidaknya atau layak
tidaknya seseorang dikenakan pidana sesuai pasal 10 KUH pidana yaitu mengenai jenis-jenis pidana
seperti pidana pokok dan pidana tambahan.
Maka dengan demikian sangat pentingnya Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI) yang membawahi Dewan Reklasseering Pusat/Daerah sebagai badan
penyeimbang antara orang-orang hukuman dan perlakuan sangsi hukumannya
disamping keberadaan KOMISI KEJAKSAAN, KOMISI KEPOLISIAN, KOMISI YUDISIAL dan
begitu juga Badan/Kelembagaan lainnya yang berfungsi dalam penegakan hukum.
Melalui mekanisme DESK, Badan Pusat
Reklasseering yang membawahi Dewan Reklasseering Pusat/Daerah, seorang subjek
hukum, terpidana berhak mendapat pertimbangan apakah orang yang akan dilepaskan
secara bersyarat melalui pertimbangan, dijamin tidak akan melakukan hal-hal
yang bertentangan dengan ketertiban umum sehingga subjek hukum, terpidana yang
tidak dalam kategori berbahayah bagi
kepentingan umum dan masyarakat luas.
Dapat dikenakan Pelepasan bersyarat
atau dikenakan hukuman percobaan selama ia subjek hukum terpidana yang telah
dibebaskan itu, dengan memerlukan bantuan dan pertolongan kepemimpinan dari
Badan-badan Reklasseering Ambtenaar yang tidak Bersifat demokrasi belaka.
Berarti peran dan fungsi Dewan Reklasseering Pusat/Daerah dibawah Koordinasi Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI) dapat mendudukkan hak-hak asasi seseorang
secara setara di depan hukum, sesuai bobot dari pelanggaran yang dilakukan oleh
subjek hukum, yang bersangkutan.
Tentu semua itu berpulang kepada
fungsi dan tugas dari Dewan Reklasseering Pusat/Daerah dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan tuntutan hukum masyarakat.
Siapakah yang pantas sebagai pejabat,
ajung pejabat, dan para pegawai pembantu Reklasseering Daerah dan para pegawai
pembantu Reklasseering Pusat yang tugasnya nyata-nyata diatur oleh Menteri
Kehakiman kini Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia ? "sangat menyimpan jauh dari harapan
konstitusi".
Sayangnya sampai hari ini Menteri
Hukum dan HAM Republik Indonesia belum mengeluarkan peraturan Menteri atau ketentuan yang
setingkat dengan itu, mengenai keberadaan dan efektifitas dari Badan Pusat
Reklasseering Republik Indonesia yang membawahi Dewan Reklasseering Pusat/Daerah.
Negara atas kewajiban konstitusi harus
tegas dalam memahamkan dan memperlakukan peran dan fungsi Centeraal College Vor
Der Reklasseering, maka yang pantas duduk,
sebagai Dewan Reklasseering Pusat/Daerah hendaknya orang yang memiliki
pengetahuan hukum (sifil, education) dibidang hukum secara teoritis maupun
praktis memiliki, reputasi terpuji di bidang hukum dan memiliki rekam jejak,
yang jelas dalam memperjuamgkan sisi keadilan dalam penegahkan hukum.
Oleh
karena itu elemen-elemen yang direkrut sebagai anggota Dewan Reklasseering Pusat/Daerah alangkah baiknya
berasal dari kalangan berpendidikan, serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
termasuk orang-orang terkemuka diantaranya pemuka adat akademisi serta tokoh
agama dari berbagai disiplin ilmu yang
memiliki visi dan misi dan perhatian khusus terhadap penegahkan hukum, melalui
pendidikan dan pelatihan tentang peran fungsi Badan-badan Reklasseering yang
diselenggarakan oleh Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia untuk lebih membangun sumber daya manusia.
Sebagai organ itu sendiri Dewan
Reklasseering Pusat/Daerah kiranya perlu di perjelas melalui peraturan Menteri
Hukum HAM Republik Indonesia (MENKUMHAM-RI) atau yang setingkat dengan itu. apakah keberadaannya dibawah
kewenangan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia secara struktural atau menjadi badan
sendiri yang otonom meski tetap dibawah payung peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang jelas kami harapkan adalah
menjadi badan sendiri yang otonom.
Dengan menjawab dua isu, senteral
tersebut maka Dewan Reklasseering Pusat/Daerah akan sangat bermanfaat untuk
melindungi subjek hukum terpidana dari tindakan hukum yang berlebihan dan yang sewenang-wenang, apalagi ketika ada
pola-pola tertentu yang menjurus pada proses politisasi hukum.
Untuk memperkuat efektifitas tugas
dalam memberikan bantuan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) Badan Pusat
Reklasseering Republik Indonesia telah menempatkan dan mengikutsertakan DELTA INDONESIA
FONDATION (DIF-19) sebagai bagian dari pelaksanaan pekerjaan Reklasseering Partikulir
( swasta) dari sumber-sumber usaha yang konstruktif termasuk usaha
partikulir/provesional, yang sekarang telah terbentuk KOMITE KERJA ADVOKAT,
PENGACARA REKLASSEERING Republik Indonesia di singkat KKAPR-RI.
Menurut saya selaku penulis; DR. A. J. P. OLINGER, SH .MBA dalam penjabatan Direktur/Kepala Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI) yang membawahi Dewan Reklasseering Pusat/Daerah Selaku
Penerima MANDAT, dari tokoh/Anggota Pendiri Badan Pusat Reklassering Republik Indonesia Ayahanda Prof.DR.Drs.BRM. Tjokrodiningrat, SH,Phd. (Alm). Jenderal TNI AD (Purn) Mantan Sekretaris Militer (SEKMIL) Presiden Republik Indonesia ke-1, DR.IR SOEKARNO sejak tanggal 31 Desember 2006, maka atas keinsiapan saya
dalam menjalankan Badan-Badan Reklasseering tetap memperhatikan seutuhnya
sejarah kepenjaraan menuju pemasyarakatan.
Tugas Pokok Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia secara terus menerus tanpa terputus-putus pada jalur percepatan daerah
termasuk Maluku, Maluku Utara, Papua,
Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur dan daerah-daerah lain yang telah terbentuk.
Dengan harapan segera berfungsi dari dukungan dan kebijakan
pemerintah daerah tersebut dimana Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Bapas/Lapas/Rutan berada disitu Badan-badan
Reklasseering berada, sesuai fungsi dan tugas pokoknya dimaksud tersebut:
..................................................................................................................................................
PENGAWASAN
Pengawasan terhadap Si-Terhukum selama
masa perjanjian belum habis waktunya disebut Reklasseering. Pekerjaan pengawasan
ini yang tercantum didalam pasal 14e dan pasal 14f kitab undang-undang hukum
pindana (KUHP).
Pertanyaannya........................................................................................................................?
Apakah sumber-sumber dan pasal-pasal yang tercantum
dalam KUHAP/KUHP yang mengenai Dewan Reklasseering Pusat Tidak Berlaku....?
- Kalau
tidak berlaku, apa alasan Negara secara Konstitusi !
- Kalau berlaku apa
tindakannya.................?
Atas ketentuan Menteri Kehakiman kini
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia setelah menerima usul pemberitaan dan
keterangan-keterangan, serta tambahan-tambahannya bila perlu kemudian
mengirimkannya kepada Dewan Reklasseering Pusat Untuk mendapat pertimbangan
bahwa atas permintaan Dewan Reklasseering Pusat, Maka Dikirimkan Kepadanya Oleh
Pejabat-pejabat tersebut diatas dan pejabat-pejabat Reklasseering sendiri. Segala keterangan yang diperlukan oleh Dewan Reklasseering tersebut atas
permintaan rekan Kepala Penjara/Lapas/Rutan begitu pula oleh semua Pejabat
Pemerintahan, Pejabat-pejabat Kehakiman/Kemenkum dan HAM Republik Indonesia, Pejabat Polisi
diberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi pelaksanaan
ketentuan-ketentuan tersebut diatas.
Jika dipandang ada cukup alasan untuk
memberikan Pelepasan Bersyarat (PB) maka Menteri Kehakiman/Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengeluarkan ketetapan untuk itu, penetapan pemberian Pelepasan Bersyarat (PB) diberitahukan oleh Menteri Kehakiman kini Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada Pejabat Reklasseering Tersebut pasal 14 KUHP kemudian mengusahkan
pelaksanaannya.
Apa yang ditentukan dalam pasal 6 ayat (2) ayat (3) ayat (4)
ayat (5) dan ayat (6) dan pasal 7, pasal
8, pasal 9, pasal 10, pasal 15, pasal 16, dan pasal 17 ordonansi pelaksanaan
hukuman bersyarat berlaku juga dalam hal ini pemberitahuan tentang penahanan
orang yang dilepaskan dengan bersyarat seperti tersebut dalam pasal 16 KUH
pidana ayat (3) dilakukan suatu berita
acara atau dengan melampirkan berita acara yang memuat alasan-alasan yang
menyebabkan ia di tahan disertai berita acara pemeriksaan orang yang ditahan itu
sedapat mungkin disertai surat PAS nya.
Pejabat (Ambtenaar Der Reklasseering)
yang diserahi tugas untuk menjalankan keputusan Hakim dengan Hukuman Bersyarat
dalam menjalankan keputusan itu yang menyangkut perintah Pengawasan
untuk pemenuhan syarat-syarat itu berdasarkan pasal 14d ayat(1) KUH Pidana dapat memohon
bantuan dari Kepala Pemerintah Daerah setempat dimana terdakwa dengan hukuman
bersyarat itu mempunyai tempat kedudukan yang sesungguhnya.
Menteri
Kehakiman/Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia setelah mendapat nasehat dari Dewan
Reklasseering Pusat dapat menerima atau menolak dengan memberikan
alasan-alasannya tentang permohonan kesediaanya itu.
Menteri Kehakiman/Menteri
Hukum dan HAM Republik Indonesia setelah mendengar pendapat Dewan Reklasseering Pusat berwenang
menarik kemballi pengesahan kesediaan yang telah diberikan itu.
Lembaga/Bapas/Lapas/Rutan sedapat
mungkin menyampaikan kepada Menteri Kehakiaman/Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan
Dewan Reklasseering Pusat semua Keterangan dan surat yang bertalian dengan itu
mengenai bantuan (subsidi) dan wajib bila diminta, memberikan nasihat dan
keterangan-keterangan yang menyangkut bantuan itu. Sebagaimana telah ditegaskan
pada penegasan sejarah kepenjaraan tentang tugas pokok dan fungsi Badan Pusat
Reklasseering Republik Indonesia ditegaskan sebagai selengkapnya............................................................................................................................
Tugas Pokok dari Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia ini ialah memberi Advies kepada
Menteri Kehakiman/Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, maka untuk keperluan Reklasseering
ini perlu diangkat Ambtenaar Der Reklasseering (Pejabat Reklasseering) dengan
persetujuan undang-undang dari hukum dasar konstitusi.
Tulisan ini di angkat
dalam memperkuat rancangan ketetapan atas usul sesuai perundang-undangan kepada Pemerintah Republik Indonesia tentang tugas pokok dan fungsi Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia, Dewan
Reklasseering Pusat dan Ambtenaar Der
Reklasseering yang berada di bawah kepemimpinan Menteri Kehakiman Republik Indonesia kini Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dari yang
sudah-sudah segera berfungsi atas kewajiban konstitusi.
- Sebagai badan yang berdiri sendiri tetapi berada dalam payung peraturan Menteri Kehakiman Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
- Adanya perbedaan pakaian seragam dinas atribut, kepangkatan agar dapat membedahkan diantara Pejabat Kemenkum HAM Republik Indonesia dan Pejabat Reklasseering
- Perlu segera diatur berdasarkan Peraturan Menteri Hukum HAM Republik Indonesia, atas usul ini.
Prespektif Hukum, atas ha lmemperlakukan
syarat-syarat khusus tentang kesediaanya
mengenai pelaksanaan badan-badan hukum Reklasseering Ambtenaar di Indonesia, diluar adanya Peran Reklasseering
partikulir (Swasta) mempunyai tujuan semacam itu, dapat mengajukan pernyataan
tertulis kepada Menteri Kehakiman kini Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang
kesediaannya untuk menerima perintah memberi
bantuan dan sokongan kepada terpidana yang mendapat Pelepasan Bersyarat (PB) dan untuk menjalankan perintah itu sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam ordonansi Pembebasan Bersyarat (PB) sebagaimana yang di
atur dalam pasal 13, pasal 14, pasal 14a, pasal 14b, pasal 14c, pasal 14d,
pasal 14f dan pasal 15, pasal 15a, pasal 15b, pasal 15c, pasal 15d, pasal 15f
dan pasal 16, pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tanpa mengurangi amanat konstitusi dasar
Negara kesatua Republik Indonesia yang didasari pada amanat Undang-Undang
Dasar 1945.
Sangat perlu diterapkannya Peran Fungsi Badan-Badan
Reklasseering Ambtenaar di Indonesia
sebagai badan yang berdiri sendiri tetapi tetap berada dalam payung peraturan
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Menjadi pengabdian yang terbaik walau
di sana-sini masih terdapat berbagai kekurangan tidak membuat kami surut tetapi
tetap setia dalam berbenah demi hukum dan keadilan guna berfungsinya tugas
pokok Badan Pusat Reklasseering yang pelaksana
teknisnya di bidang Pemasyarakatan di Indonesia.
Dengan rasa syukur semoga mendapat
jawaban yang pasti dari saat penyerahan usul ini, setelah di periksa dan di teliti karena
sejatinya tiada sekedar kami tampilkan akan tetapi sejarahlah akan menjamin
nilai dari usul ini.
Penulis
selaku pemohon atas a/n
Badan Pusat
Reklasseering Republik Indonesia
(BPR-RI)
Dewan Reklasseering Pusat
Ambtenaar Der Reklasseering
EX-Offcio,
karena jabatan itu
Direktur/Kepala
TTD
DR. A.J. P. OLINGER, SH. MBA
Mandataris
Kami telah banyak menerima info bahwa telah terjadi pembentukan di beberapa daerah tanpa ada pemberitahuan adapaun segala yang berkaitan dengan pembentukanya. Kami nyatakan sebagai perilaku person yang mengambil ke untungan sehingga tidak ada keputusan resmi yg kami keluarkan apapun alasan nya
BalasHapusSilahkab saja saudara saudara tergiur oleh janji janji manis. Dari sdr. X A .AB .ternyata itulah karakter nya sehingga semua yang terjadi di luar tanggung jawab kami juka ada yg mau mendengar kami apresiasi yg terajak olehnya silahkan lanjutkan ybs sudah kami keluarkan surat pemberhentianya tidak dengan hormat.termasuk ptr nya
BalasHapus