TINJAUAN AKADEMIK


TINJAUAN AKADEMIK 

PADA 

PENDEKATAN EMPIRIS KEILMUAN 

(Prespektif Hukum) 

HUKUM & KEADILAN 

Penulis 

DR. A.J.P. Olinger,  SH,  MBA 

Penerima Mandat 


Peran Badan Pusat Reklasseering (Centraal College Voor Der Reklasseering) Dewan Reklasseering Pusat,, Comisie Van. Bisten "Komisi Bantuan"

Ambtenar Reklasseering dalam proses penegahkan hukum, selama ini belum terlalu banyak dikenal oleh “publik”  padahal Peran Reklasseering Ambtenaar ini sudah ditentukan secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya berkaitan dengan pasal 16 Hukum Pidana.

Perihal Pelepasan Bersyarat (PB) yang prosudurnya ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, kini Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, atas usul atau setelah mendapat informasi dari pengurus penjara, lapas, Rutan  tempat terpidana dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal  terpidana untuk  mendapatkan informasi dan masukan terhadap Jaksa, maupun pengurus penjara/Lapas/Rutan tersebut.

Maka peran dan keberadaan Dewan Reklasseering Pusat,  menjadi penting adanya, karena melalui mekanisme Reklasseering Ambtenaar inilah, Jaksa dan pengurus penjara/Lapas/Rutan bisa mendapat masukan yang Kredibel, berkenan dengan layak tidaknya seseorang/subjek Hukum terpidana dikenakan pidana,  baik pidana pokok atau pidana tambahan. Dengan demikian harkat dan  martabat terpidana bisa ditegahkan.

Karena hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim, bukanlah dendaman Negara semata, maka perlu adanya pembinaan lanjutan AFTER CARE, termasuk pelaksanaan PRAYUWANA dalam wilayah hukum kerja badan-badan Reklasseering dimana KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, BAPAS, LAPAS, RUTAN berada disitu badan-badan Reklasseering berada atas persetujuan pemerintah pusat, pemerintah  Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota, demi berjalannya tugas pokok dan fungsi badan-badan Reklasseering (Ambtenaar).

Inilah pentingnya mengapa, sebelum terpidana menjalani hukuman, Jaksa sebagai eksekutor harus meminta berbagai masukan terlebih dahulu kepada Dewan Reklasseering di tingkat Pusat/Daerah yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman kini Menteri Hukum dan HAM RI.

Namun pada kenyataannya hal ini selalu terabaikan padahal dalam tata hukum pemerintahan Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI), yang membawahi Dewan Reklasseering Pusat/Daerah seakan tidak berperan, oleh karena itu untuk periode saat ini harus dan harus segera berfungsi Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI), yang membawahi Dewan Reklasseering Pusat/Daerah 

Harus digali secara mendalam dan segera berperan sesuai tugas pokoknya dalam proses penegakan hukum khususnya bagi subjek hukum, terpidana, misalnya pantas tidaknya atau layak tidaknya seseorang dikenakan pidana sesuai pasal 10 KUH pidana yaitu mengenai jenis-jenis pidana seperti pidana pokok dan pidana tambahan.

Maka dengan demikian sangat pentingnya Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI) yang membawahi Dewan Reklasseering Pusat/Daerah sebagai badan penyeimbang antara orang-orang hukuman dan perlakuan sangsi hukumannya disamping keberadaan KOMISI KEJAKSAAN, KOMISI KEPOLISIAN, KOMISI YUDISIAL dan begitu juga Badan/Kelembagaan lainnya yang berfungsi  dalam penegakan hukum.

Melalui mekanisme DESK, Badan Pusat Reklasseering yang membawahi Dewan Reklasseering Pusat/Daerah, seorang subjek hukum, terpidana berhak mendapat pertimbangan apakah orang yang akan dilepaskan secara bersyarat melalui pertimbangan, dijamin tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketertiban umum sehingga subjek hukum, terpidana yang tidak dalam kategori berbahayah bagi kepentingan umum dan masyarakat luas.
Dapat dikenakan Pelepasan bersyarat atau dikenakan hukuman percobaan selama ia subjek hukum terpidana yang telah dibebaskan itu, dengan memerlukan bantuan dan pertolongan kepemimpinan dari Badan-badan Reklasseering Ambtenaar yang tidak Bersifat demokrasi belaka.

Berarti peran dan fungsi Dewan  Reklasseering Pusat/Daerah dibawah  Koordinasi Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI) dapat mendudukkan hak-hak asasi seseorang secara setara di depan hukum, sesuai bobot dari pelanggaran yang dilakukan oleh subjek hukum, yang bersangkutan.

Tentu semua itu berpulang kepada fungsi dan tugas dari Dewan Reklasseering Pusat/Daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan tuntutan hukum masyarakat.

Siapakah yang pantas sebagai pejabat, ajung pejabat, dan para pegawai pembantu Reklasseering Daerah dan para pegawai pembantu Reklasseering Pusat yang tugasnya nyata-nyata diatur oleh Menteri Kehakiman kini Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia ? "sangat menyimpan jauh dari harapan konstitusi".

Sayangnya sampai hari ini Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia belum mengeluarkan peraturan Menteri atau ketentuan yang setingkat dengan itu, mengenai keberadaan dan efektifitas dari Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia yang membawahi Dewan Reklasseering Pusat/Daerah.

Negara atas kewajiban konstitusi harus tegas dalam memahamkan dan memperlakukan peran dan fungsi Centeraal College Vor Der Reklasseering, maka yang pantas duduk, sebagai Dewan Reklasseering Pusat/Daerah hendaknya orang yang memiliki pengetahuan hukum (sifil, education) dibidang hukum secara teoritis maupun praktis memiliki, reputasi terpuji di bidang hukum dan memiliki rekam jejak, yang jelas dalam memperjuamgkan sisi keadilan dalam penegahkan hukum.

Oleh karena itu elemen-elemen yang direkrut sebagai anggota Dewan Reklasseering Pusat/Daerah alangkah baiknya berasal dari kalangan berpendidikan, serendah-rendahnya SLTA  atau sederajat termasuk orang-orang terkemuka diantaranya pemuka adat akademisi serta tokoh agama dari berbagai disiplin ilmu yang memiliki visi dan misi dan perhatian khusus terhadap penegahkan hukum, melalui pendidikan dan pelatihan tentang peran fungsi Badan-badan Reklasseering yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia untuk lebih membangun sumber daya manusia.

Sebagai organ itu sendiri Dewan Reklasseering Pusat/Daerah kiranya perlu di perjelas melalui peraturan Menteri Hukum HAM Republik Indonesia (MENKUMHAM-RI) atau yang setingkat dengan itu. apakah keberadaannya dibawah kewenangan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia secara struktural atau menjadi badan sendiri yang otonom meski tetap dibawah payung peraturan Menteri Hukum dan  HAM Republik Indonesia yang jelas kami harapkan adalah menjadi badan sendiri yang otonom.

Dengan menjawab dua isu, senteral tersebut maka Dewan Reklasseering Pusat/Daerah akan sangat bermanfaat untuk melindungi subjek hukum terpidana dari tindakan hukum yang berlebihan dan yang sewenang-wenang, apalagi ketika ada pola-pola tertentu yang menjurus pada proses politisasi hukum.

Untuk memperkuat efektifitas tugas dalam memberikan bantuan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia telah menempatkan dan mengikutsertakan DELTA INDONESIA FONDATION (DIF-19) sebagai bagian dari pelaksanaan pekerjaan Reklasseering Partikulir ( swasta) dari sumber-sumber usaha yang konstruktif termasuk usaha partikulir/provesional, yang sekarang telah terbentuk KOMITE KERJA ADVOKAT, PENGACARA REKLASSEERING Republik Indonesia di singkat KKAPR-RI.

Menurut saya selaku penulis; DR. A. J. P. OLINGER, SH .MBA dalam penjabatan Direktur/Kepala Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI) yang membawahi Dewan Reklasseering Pusat/Daerah Selaku Penerima MANDAT, dari tokoh/Anggota Pendiri Badan Pusat Reklassering Republik Indonesia Ayahanda Prof.DR.Drs.BRM. Tjokrodiningrat, SH,Phd. (Alm). Jenderal TNI AD (Purn) Mantan Sekretaris  Militer (SEKMIL) Presiden Republik Indonesia ke-1, DR.IR SOEKARNO sejak tanggal 31 Desember 2006, maka atas keinsiapan saya dalam menjalankan Badan-Badan Reklasseering tetap memperhatikan seutuhnya sejarah kepenjaraan menuju pemasyarakatan.

Tugas Pokok Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia secara terus menerus tanpa terputus-putus pada jalur percepatan daerah termasuk Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur dan daerah-daerah lain yang telah terbentuk.

Dengan harapan segera berfungsi dari dukungan dan kebijakan pemerintah daerah tersebut dimana Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Bapas/Lapas/Rutan berada disitu Badan-badan  Reklasseering berada, sesuai fungsi dan tugas pokoknya dimaksud tersebut: ..................................................................................................................................................

PENGAWASAN

Pengawasan terhadap Si-Terhukum selama masa perjanjian belum habis waktunya disebut Reklasseering. Pekerjaan pengawasan ini yang tercantum didalam pasal 14e dan pasal 14f kitab undang-undang hukum pindana (KUHP).

Pertanyaannya........................................................................................................................?
Apakah sumber-sumber dan pasal-pasal yang tercantum dalam KUHAP/KUHP yang mengenai Dewan Reklasseering Pusat Tidak Berlaku....?
- Kalau tidak berlaku, apa alasan Negara secara Konstitusi !
- Kalau berlaku apa tindakannya.................?

Atas ketentuan Menteri Kehakiman kini Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia setelah menerima usul pemberitaan dan keterangan-keterangan, serta tambahan-tambahannya bila perlu kemudian mengirimkannya kepada Dewan Reklasseering Pusat Untuk mendapat pertimbangan bahwa atas permintaan Dewan Reklasseering Pusat, Maka Dikirimkan Kepadanya Oleh Pejabat-pejabat tersebut diatas dan pejabat-pejabat Reklasseering sendiri. Segala keterangan yang diperlukan oleh Dewan Reklasseering tersebut atas permintaan rekan Kepala Penjara/Lapas/Rutan begitu pula oleh semua Pejabat Pemerintahan, Pejabat-pejabat Kehakiman/Kemenkum dan HAM Republik Indonesia, Pejabat Polisi diberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut diatas.

Jika dipandang ada cukup alasan untuk memberikan Pelepasan Bersyarat (PB) maka Menteri Kehakiman/Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengeluarkan ketetapan untuk itu, penetapan pemberian Pelepasan Bersyarat (PB) diberitahukan oleh Menteri Kehakiman kini Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada Pejabat Reklasseering Tersebut pasal 14 KUHP kemudian mengusahkan pelaksanaannya.

Apa yang ditentukan dalam pasal 6 ayat (2) ayat (3) ayat (4) ayat (5) dan ayat (6) dan pasal  7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 15, pasal 16, dan pasal 17 ordonansi pelaksanaan hukuman bersyarat berlaku juga dalam hal ini pemberitahuan tentang penahanan orang yang dilepaskan dengan bersyarat seperti tersebut dalam pasal 16 KUH pidana ayat (3) dilakukan suatu berita acara atau dengan melampirkan berita acara yang memuat alasan-alasan yang menyebabkan ia di tahan disertai berita acara pemeriksaan orang yang ditahan itu sedapat mungkin disertai surat PAS nya.

Pejabat (Ambtenaar Der Reklasseering) yang diserahi tugas untuk menjalankan keputusan Hakim dengan Hukuman Bersyarat dalam menjalankan keputusan itu yang menyangkut perintah Pengawasan untuk pemenuhan syarat-syarat itu berdasarkan pasal 14d ayat(1) KUH Pidana dapat memohon bantuan dari Kepala Pemerintah Daerah setempat dimana terdakwa dengan hukuman bersyarat itu mempunyai tempat kedudukan yang sesungguhnya.

Menteri Kehakiman/Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia setelah mendapat nasehat dari Dewan Reklasseering Pusat dapat menerima atau menolak dengan memberikan alasan-alasannya tentang permohonan kesediaanya itu.

Menteri Kehakiman/Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia setelah mendengar pendapat Dewan Reklasseering Pusat berwenang menarik kemballi pengesahan kesediaan yang telah diberikan itu.

Lembaga/Bapas/Lapas/Rutan sedapat mungkin menyampaikan kepada Menteri Kehakiaman/Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Dewan Reklasseering Pusat semua Keterangan dan surat yang bertalian dengan itu mengenai bantuan (subsidi) dan wajib bila diminta, memberikan nasihat dan keterangan-keterangan yang menyangkut bantuan itu. Sebagaimana telah ditegaskan pada penegasan sejarah kepenjaraan tentang tugas pokok dan fungsi Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia ditegaskan sebagai selengkapnya............................................................................................................................

Tugas Pokok dari Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia ini ialah memberi Advies kepada Menteri Kehakiman/Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, maka untuk keperluan Reklasseering ini perlu diangkat Ambtenaar Der Reklasseering (Pejabat Reklasseering) dengan persetujuan undang-undang dari hukum dasar konstitusi.

Tulisan ini di angkat dalam memperkuat rancangan ketetapan atas usul sesuai perundang-undangan kepada Pemerintah Republik Indonesia tentang tugas pokok dan fungsi Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia, Dewan Reklasseering Pusat dan Ambtenaar Der Reklasseering yang berada di bawah kepemimpinan Menteri Kehakiman Republik Indonesia kini Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dari yang sudah-sudah segera berfungsi atas kewajiban konstitusi.
  • Sebagai badan yang berdiri sendiri tetapi berada dalam payung peraturan Menteri Kehakiman Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
  • Adanya perbedaan pakaian seragam dinas atribut, kepangkatan agar dapat membedahkan diantara Pejabat Kemenkum HAM Republik Indonesia dan Pejabat Reklasseering
  • Perlu segera diatur berdasarkan Peraturan Menteri Hukum HAM Republik Indonesiaatas usul ini.

Prespektif  Hukum, atas ha lmemperlakukan syarat-syarat  khusus tentang kesediaanya mengenai pelaksanaan badan-badan hukum Reklasseering Ambtenaar di  Indonesia, diluar adanya Peran Reklasseering partikulir (Swasta) mempunyai tujuan semacam itu, dapat mengajukan pernyataan tertulis kepada Menteri Kehakiman kini Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang kesediaannya untuk menerima perintah memberi  bantuan dan sokongan kepada terpidana yang mendapat Pelepasan Bersyarat (PB) dan untuk  menjalankan perintah itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam ordonansi Pembebasan Bersyarat (PB) sebagaimana yang di atur dalam pasal 13, pasal 14, pasal 14a, pasal 14b, pasal 14c, pasal 14d, pasal 14f dan pasal 15, pasal 15a, pasal 15b, pasal 15c, pasal 15d, pasal 15f dan pasal 16, pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tanpa mengurangi amanat konstitusi dasar Negara kesatua Republik Indonesia yang didasari pada amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Sangat perlu diterapkannya Peran Fungsi Badan-Badan Reklasseering Ambtenaar di Indonesia sebagai badan yang berdiri sendiri tetapi tetap berada dalam payung peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Menjadi pengabdian yang terbaik walau di sana-sini masih terdapat berbagai kekurangan tidak membuat kami surut tetapi tetap setia dalam berbenah demi hukum dan keadilan guna berfungsinya tugas pokok Badan Pusat Reklasseering yang pelaksana  teknisnya di bidang Pemasyarakatan di Indonesia.

Dengan rasa syukur semoga mendapat jawaban yang pasti dari saat penyerahan usul ini, setelah di periksa dan di teliti karena sejatinya tiada sekedar kami tampilkan akan tetapi sejarahlah akan menjamin nilai dari usul ini.


Penulis selaku pemohon atas a/n
Badan Pusat  Reklasseering Republik Indonesia
(BPR-RI)
Dewan Reklasseering Pusat 
Ambtenaar Der Reklasseering
EX-Offcio, karena jabatan itu
Direktur/Kepala

TTD

DR. A.J. P. OLINGER, SH. MBA
Mandataris

Komentar

  1. Kami telah banyak menerima info bahwa telah terjadi pembentukan di beberapa daerah tanpa ada pemberitahuan adapaun segala yang berkaitan dengan pembentukanya. Kami nyatakan sebagai perilaku person yang mengambil ke untungan sehingga tidak ada keputusan resmi yg kami keluarkan apapun alasan nya

    BalasHapus
  2. Silahkab saja saudara saudara tergiur oleh janji janji manis. Dari sdr. X A .AB .ternyata itulah karakter nya sehingga semua yang terjadi di luar tanggung jawab kami juka ada yg mau mendengar kami apresiasi yg terajak olehnya silahkan lanjutkan ybs sudah kami keluarkan surat pemberhentianya tidak dengan hormat.termasuk ptr nya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

VISI DAN MISI BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA

LINTASAN SEJARAH BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (BPR-RI)

PENGAKUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA