PENGAKUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


Perspektif Hukum dari dan terhadap Pengakuan Pemerintah RI. Melalui Menteri Kehakiman RI. Ditinjau dari Syarat-syarat Khusus yang ditentukan dengan mempertimbangkan pada :
  1. Surat Penetapan Menteri Kehakiman RI. No. J.A. 5/105/54 Tertanggal, Jakarta 12 November 1954 dan 
  2. Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI. No. J.H.7.1/6/2/56, Tertanggal, Jakarta, 9 Juni 1956. Pada Diktumnya

MENGAKUI BADAN REKLASSEERING


Yang Petikannya disampaikan kepada Yth : 

  1. Ketua Pengadilan Tinggi DKI di Jakarta
  2. Kejaksaan Agung RI di jakarta
  3. Kementerian Kehakiman RI di Jakarta
  4. Ketua Badan Pusat Reklasseering di Jakarta d/a Jl. Gondangdia Lama No 09.
  5. Kementerian Sosial RI di Jakarta
  6. Presidium Pusat Lembaga Missi Reclasseering RI di Jakarta a/n DR. R. Moestopo Bragama.
  7. Ketua Lembaga Missi Reclasseering RI. di Jakarta Jl. Gajah Mada No. 185

Menandakan bahwa sangat jelas dan nyata pengakuan pemerintah RI dari dan Terhadap Badan Pusat Reklasseering RI, maka sia-sia apa yang dikatakan oleh pihak LMR-RI,LR-RI, atau Reklassering Indonesia dan Sejenisnya dan atau Siapa Saja, dengan tidak memperhatikan etika norma sebagai TRILOGI Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pusat Reklasseering RI yang Membawahi Dewan Reklasssering Pusat diluar LMR-RI, LR-RI, Atau Reklassering Indonesia diluar Tata Pemerintahan mereka adalah pelaksanaan dari Reklasseering PARTIKULIR,
Maka Tindakan PROPOGANDA mereka cenderung mengaku bahwa
mereka BENAR pada hal SELAKSA kesalahan yang mereka GORESKAN
" itukah yang dinamakan KEBENARAN ??

Terus Terang Semua Cara-cara mereka yang mereka INPUT baik di GOOGLE dan Atau melalui media sosial (Medsos) sangat diragukan KEABSAHAN nya.

Kami Badan Pusat Reklasseering Bukan PEMIMPI
kami prihatin dengan cara-cara mereka yang kurang Cerdas bahkan tidak ada nilai AKADEMIS.
Reklasseering Indonesia dengan Perubahan AHU dan Lembaran Negara.... Kok Bisa Ya ...??

" Apa Dasar Hukum nya " ?
sunggguh MIRIS dan Memalukan karena mereka tidak memahami sejarah dengan baik.
sudah saatnya O L I N G E R angkat Bicara dengan Penuh HIKMAT agar seluruh Rakyat Indonesia dan Pemerintah RI memahami, apa dan bagaimana yang dijadikan sebagai ceritera klasik oleh LMR-RI, LR-RI, atau Reclassering Indonesia dan Sejenisnya, mereka pandai berteori tetapi tidak jelas dalam prakteknya.

OLINGER tegaskan agar mereka mampu menterjemahkan :
" The Low is Always Low. But The Low Is Always Logis"
Hukum Itu Buta Tapi Dapat Melihat Dalam Gelap


Komentar

  1. Olinger.telah merumuskan 32 buku dengan judul yang berbeda di antaranya.Kitab.Pedoman.Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsih.(KPPTPF)
    BADAN PUSAT REKLASSEERING RI DAN YANG MEMBAWAHI.DEWAN REKLASSEERING PUSAT.PADA SEBUTAN AMBTENAAR DER REKLASSEERING

    BalasHapus
  2. ASAS.ASAS HUJUM PUDANA DI INDONESIA DAN OENARAPANYA.SEJALAN DENGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSIH
    BADAN PUSAT REKLASDEERING RI

    BalasHapus
  3. Sistimatika KUH PIDANA PERUBAHAN PERUBAHAN DALAM KUH PIDANA DI TINJAU PADA ILMU PENGETAHUAN HUKUM PIDANA

    BalasHapus
  4. Mashab klassik dan mashab moderen sesuai tujua hukum pidana di indonesia dan adanya peran fungsih badan pusat reklasdeering di indonesia

    BalasHapus
  5. Kita harus mempelajari sebab akibat. Teori syarat (conditio sine qua non ) teory khusus.individualuseerende theorie

    BalasHapus
  6. BERLAKUNYA HUKUM PIDANA DI HUBUNGKAN DENGAN TEMPAT DAN ORANG

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

VISI DAN MISI BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA

LINTASAN SEJARAH BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (BPR-RI)