VISI DAN MISI BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA


Sejalan dengan pelaksanaan tatah pemerintahan yang baik di indonesia serta pelaksanaan Tata Peradilan di Indonesia tiga lembaga yang di miliki negara yaitu :
  1. Kepolisian.Republik Indonesia (POLRI)
  2. Kejaksaan Republik Indonesia (KEJARI)
  3. Pengadilan Negeri (PN) dan Organisasi Masyarakat yang dimiliki/dibentuk oleh Masyarakat atau kelompok yang mempunyai keabsahan hukum di indonesia 
Sementara. BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (BPR-RI),
PADA SEJARAH. KEPENJARAAN (KONSIDERAN KEPENJARAAN PENDIDIKAN PAKSA DAN REKLASSEERING) MENUJU ZAMAN PEMASYARAKATAN BERADA DI SETIAP WILAYAH HUKUM PERADILAN DI SELURUH INDONESIA, SEBAGAI BADAN PENYEIMBANG ANTARA ORANG-ORANG HUKUMAN DAN PERLAKUAN SANGSI HUKUMANNYA YANG DIWAJIBKAN OLEH HAKIM BAIK DIMINTA ATAUPUN TIDAK DIMINTA.
"KARENA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM"

Aspek aspek yang domain pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (BPR-RI), adalah ketentuan dasar dari yang sudah sudah sepanjang tidak menyimpang, secara relefan BPR-RI memiliki landasan Hukum. 

BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (BPR-RI) Pelaksanaanya berjalan sesuai susunan dan kedudukannya.

Surat keputusan Mandat pada perubahan Zaman tanpa mengabaikan sistim, sejarah ekslusif, Dinamis dan akuntabel, pada rangkuman Tata Negara yang Menandahkan Tidak Sekedar Untuk Itu.

DR. A.J.P. OLINGER, SH.MBA sebagai Mandataris (BPR-RI) perlu merumuskan Pedoman Pelaksanaan TUPOKSI yang telah dimuat dalam Tiga Puluh Dua (32) Buku dengan judul yang berbeda demi menjelaskan dan memberi pengetahuan bagi semua unsur baik pada Pemerintahan dan pada khususnya bagi masyarakat. 

Komentar

  1. Bagi saya sangat baik sekali dengan adanya LMR-RI sesuai dengan VISI DAN MISINYA, selalu fleksibel mengikuti perkembangan jaman khususnya NKRI yang kita Cintai ini.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

LINTASAN SEJARAH BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (BPR-RI)

PENGAKUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA