TATA NEGARA INDONESIA
TATA NEGARA INDONESIA
MEMUAT TENTANG TUGAS POKOK BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
Lebih ditegaskan pada pendekatan impiris keilmuan meliputi : sastra menuju sastra negara ditegaskan pada Tata Negara lebih Spesifik merangkum pada Badan Pusat Reklasseering (BPR) dengan demikian mempertegas mengenai Diplomasi menuju Diplomatik pada kebakuan Hukum dan Tata Negara baik tersirat dan tersurat implementasi dari pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam batas - batas Perundang - Undangan bila di TILIK dari berbagai Literature bersumber dari UUD 1945, maka secara HARAFIAH Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Berita Negara tidak dapat dirubah, Jika LMR-RI, LR-RI & atau Reklassseering Indonesia dan Sejenisnya atau Siapa Saja, dengan DALIL dan DALIH mengatasnamakan REKLASSEERING PARTIKULIR (SWASTA) INI, dasar hukum mana ? yang merEka PEDOMANI ? ataukah hanya Pengakuan SEMATA?
Olinger Wajib Menerangkan Secara EX-OFFICIO Karena Jabatan Itu, Atas Nama UNDANG-UNDANG, M E N G U T U K T E G A S Mereka-mereka yang telah mengambil keuntungan disisi lain dan di lain Pihak, Membodohi Masyarakat Luas dengan mengatasnamakan Intelejen LMR-RI atau Sejenisnya.
Tungku Perapian Sejarah Tidak Mereka PADAMKAN, dengan melalui penegasan pada TATA NEGARA INI, OLINGER Mengajak semua Pihak untuk memahami seutuhnya mana yang baik dan yang Terbaik, biarlah Pemerintah RI berdasarkan Konstitusi Hukum dasar negara, meletakan dasar serta dukungan dan kebijakan sejalan, dengan pembagunan Hukum ikut menegakkan kebenaran dan keadilan yang diamanatkan pada TATA NEGARA ini.
sinergitas dan semangat AMBTENAAR DER REKLASSEERING guna meluhurkan UUD 1945 dan PANCASILA sebagai TIHANG AGUNG BHINEKA TUNGGAL IKA, tanpa meninggalkan SEJARAH KEPENJARAAN (KONSIDERAN KEPENJARAAN PENDIDIKAN PAKSA REKLASSEERING) Menuju Zaman Pemasyarakatan tanpa mengabaikan Sejarah BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (BPR-RI) ERA PERIODE SAAT INI.
sebagai mitra kerja Pemerintah RI non Kementerian, Independen, Non Politik, Bersubsidi Pemerintah, Berdiri Sendiri Namun Berada DalamPeraturan Menteri Hukum dan HAM RI, sebagaimana di lihat pada TATA NEGARA ini, dalam arti kata yang seluas-luasnya, baik secara DE FAKTO Maupun DE JURE.karena kekuasaan tertinggi adalah Hukum dari dan Karena itu Hukum dan Badan Pusat Reklasseering (BPR-RI) berjalan berdampingan bersama Pemerintah RI sesuai kemajuan berpikir manusia karena indonesia adalah Negara Hukum
OLINGER perlu Mendefiniskan Tentang HUKUM
H. Hits ( Di Atas Segalanya )
U. Utrecht ( Berdasarkan Perundang-undangan)
K. Knowlege ( Berjiwa Ilmu Pengetahuan )
U. Unstability ( Tidak Ada Keperpihakan)
M. Mayority ( Untuk Semua )
Terajak atas Keinsafan ini Olinger telah menandai....
BOHONG Bagi Mereka, BENAR juag Bagi Mereka
senantiasa agar mereka lebih mengenal dirinya dan berani mengatakan " BENAR SEKALIPUN ITU PAHIT "
Tata Negara telah merangkum untuk apa lagi aku harus bicara cermati dengan penuh pemahaman agar tidak salah ya bagi mereka yg mengatasnakan reklasseering partikelir tetapi tak paham hanya sebatas mengerti kan tetapi tak mengapa biar ada cerita
BalasHapus