Sejalan dengan pelaksanaan tatah pemerintahan yang baik di indonesia serta pelaksanaan Tata Peradilan di Indonesia tiga lembaga yang di miliki negara yaitu : Kepolisian.Republik Indonesia (POLRI) Kejaksaan Republik Indonesia (KEJARI) Pengadilan Negeri (PN) dan Organisasi Masyarakat yang dimiliki/dibentuk oleh Masyarakat atau kelompok yang mempunyai keabsahan hukum di indonesia Sementara. BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (BPR-RI), PADA SEJARAH. KEPENJARAAN (KONSIDERAN KEPENJARAAN PENDIDIKAN PAKSA DAN REKLASSEERING) MENUJU ZAMAN PEMASYARAKATAN BERADA DI SETIAP WILAYAH HUKUM PERADILAN DI SELURUH INDONESIA, SEBAGAI BADAN PENYEIMBANG ANTARA ORANG-ORANG HUKUMAN DAN PERLAKUAN SANGSI HUKUMANNYA YANG DIWAJIBKAN OLEH HAKIM BAIK DIMINTA ATAUPUN TIDAK DIMINTA. "KARENA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM" Aspek aspek yang domain pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (BPR-RI), adalah ketentuan dasar dar...
LINTASAN SEJARAH BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (BPR-RI) TIDAK SEKEDAR JUDUL FAKTA & SEJARAH Membenarkan : Sesuai dengan Surat Menteri Kehakiman Republik Indonesia Tanggal, 11 November 1947 No. G.8/2066 ditandantangani oleh Kepala Penjabatan Kepenjaraan a/n Menteri Kehakiman Republik Indonesia ditetapkan pula : - Instruksi Pegawai Pembantu Reklasseering Daerah - Pegawai Pembantu Reklasseering Pusat Antara lain mengenai hak – hak dan kewajiban maka, Sejarah dan Sejarahlah yang akan menjadi hakim kebenaran. PENULIS DR. A. J. P. OLINGER, SH. MBA Penerima Mandat dari Tokoh Anggota Pendiri BPR-RI. Jenderal (Purn) TNI AD. Prof. DR.Drs.BRM.Tjokrodiningrat,SH.Phd Mantan Sekretaris Militer Presiden RI ke-1 ...
Perspektif Hukum dari dan terhadap Pengakuan Pemerintah RI. Melalui Menteri Kehakiman RI. Ditinjau dari Syarat-syarat Khusus yang ditentukan dengan mempertimbangkan pada : Surat Penetapan Menteri Kehakiman RI. No. J.A. 5/105/54 Tertanggal, Jakarta 12 November 1954 dan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI. No. J.H.7.1/6/2/56, Tertanggal, Jakarta, 9 Juni 1956. Pada Diktumnya MENGAKUI BADAN REKLASSEERING Yang Petikannya disampaikan kepada Yth : Ketua Pengadilan Tinggi DKI di Jakarta Kejaksaan Agung RI di jakarta Kementerian Kehakiman RI di Jakarta Ketua Badan Pusat Reklasseering di Jakarta d/a Jl. Gondangdia Lama No 09. Kementerian Sosial RI di Jakarta Presidium Pusat Lembaga Missi Reclasseering RI di Jakarta a/n DR. R. Moestopo Bragama. Ketua Lembaga Missi Reclasseering RI. di Jakarta Jl. Gajah Mada No. 185 Menandakan bahwa sangat jelas dan nyata pengakuan pemerintah RI dari dan Terhadap Badan Pusat Reklasseering R...
Komentar
Posting Komentar