MAKLUMAT

DIREKTUR/KEPALA
BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (BPR-RI)
AMBTENAAR DER REKLASSEERING
EX-OFFICIO, KARENA JABATAN ITU,
ATAS NAMA UNDANG-UNDANG
NO : 001/M/BPR-RI/V/2018
MEMAKLUMKAN
Kepada
Unsur Penyelenggara Negara dalam jabatan Tugas Hukum Negara. Atas Nama Undang-Undang.
Kami Sampaikan Maklumat ini agar, bagi mereka yang tidak ada namanya dan atau fotonya pada struk
tur Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI). mereka bukan AMBTENAAR DER REKLASSEERING, sehingga bila dilapangan pekerjaaan Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI) Pihak yang berwewenang menemukan diantara mereka-mereka yang mengaku Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI) tanpa menunjukan surat pengesahan yang telah diberikan BARKOT (ID) sebagai Landasan Yuridis Hukum dalam arti kata luas mereka bukan bagian dari fungsi Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI). mereka yang telah kami berhentikan dengan tidak hormat, tanpa disebutkan nama-namanya dapat terlihat pada struktur tersebut dimaksud.
Demikian Kami Sampaikan dalam mewujudkan kerjasama yang serasi dan terarah sangat kami hargai
DIMAKLUMKAN Dari Situs Tugu Proklamasi RENGASDENGKLOK, KARAWANG Tertanggal, 24 Mei 2018.
TTD
DR. A. J. P. OLINGER, SH.MBA
** Catatan Kami Mengetahui Sdr, A. Telah Membentuk dan
Merekrut Orang-Orang di daerah tanpa adanya Surat
Keputusan Kami adalah TIDAK SAH


Komentar

  1. Sejalan dengan pelaksanaan tatah pemerintahan yg baik di indinesia.dan pada pelaksanaan tatah peradilan di indonesia .serta adanya 3 lembaga yang di miliki negara yaitu.Kepolisian.RI..Kejaksaan RI.Pengadilan.Negeri.1 lembaga yang di miliki masyarakat adalah Ornas. Sementara. BADAN PUSAT REKLASSEERING RI.BERADA DI MANA. TENTU DI LIHAT PADA SEJARAH. KEPENJARAAN. KEPANJANGAN DARI KONSIDERAN KEPENJARAAN PENDIDIKAN PAKSA DAN REKLASSEERING .MENUJU ZAMAN PEMASYARAKATAN KARENA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM.

    BalasHapus
  2. Aspek aspek yang domain pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsih badan pusat rekkasseering adalah ketentuan dasar dari yang sudah sudah.selanjang tidak menyimpang dan secara relefan memiliki landasan Hukum. Pelaksanaanya.seperti susunan dan kedudukan. Surat keputusan mandat.pada perubahan tanpa mengabaikan sistim dan sejarah ekslusif. Dinamis. Dan akuntabel.pada rangkuman Tata Negara. Menandahkan tidak sekedar untuk itu

    BalasHapus
  3. Sejalan dengan pelaksanaan tatah pemerintahan yg baik di indinesia.dan pada pelaksanaan tatah peradilan di indonesia .serta adanya 3 lembaga yang di miliki negara yaitu.Kepolisian.RI..Kejaksaan RI.Pengadilan.Negeri.1 lembaga yang di miliki masyarakat adalah Ornas. Sementara. BADAN PUSAT REKLASSEERING RI.BERADA DI MANA. TENTU DI LIHAT PADA SEJARAH. KEPENJARAAN. KEPANJANGAN DARI KONSIDERAN KEPENJARAAN PENDIDIKAN PAKSA DAN REKLASSEERING .MENUJU ZAMAN PEMASYARAKATAN KARENA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

VISI DAN MISI BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA

LINTASAN SEJARAH BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (BPR-RI)

PENGAKUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA