Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

TINJAUAN AKADEMIK

Gambar
TINJAUAN AKADEMIK  PADA  PENDEKATAN EMPIRIS KEILMUAN  (Prespektif Hukum)  HUKUM & KEADILAN  Penulis  DR. A.J.P. Olinger,  SH,  MBA  Penerima Mandat  Peran Badan Pusat Reklasseering (Centraal College Voor Der Reklasseering) Dewan Reklasseering Pusat ,, Comisie Van. Bisten " Komisi Bantuan" Ambtenar Reklasseering dalam proses penegahkan hukum, selama ini belum terlalu banyak dikenal oleh “publik”   padahal Peran Reklasseering Ambtenaar ini sudah ditentukan secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya berkaitan dengan pasal 16 Hukum Pidana. Perihal Pelepasan Bersyarat (PB) yang prosudurnya ditetapkan   oleh Menteri Kehakiman, kini Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, atas usul atau setelah mendapat informasi dari pengurus penjara, lapas, Rutan   tempat terpidana dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal   terpidana u ntuk   mendapatkan ...

VISI DAN MISI BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA

Gambar
Sejalan dengan pelaksanaan tatah pemerintahan yang baik di indonesia serta pelaksanaan Tata Peradilan di Indonesia tiga lembaga yang di miliki negara yaitu : Kepolisian.Republik Indonesia (POLRI) Kejaksaan Republik Indonesia (KEJARI) Pengadilan Negeri (PN) dan Organisasi Masyarakat yang dimiliki/dibentuk oleh Masyarakat atau kelompok yang mempunyai keabsahan hukum di indonesia  Sementara. BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (BPR-RI), PADA SEJARAH. KEPENJARAAN (KONSIDERAN KEPENJARAAN PENDIDIKAN PAKSA DAN REKLASSEERING)  MENUJU ZAMAN PEMASYARAKATAN BERADA DI SETIAP WILAYAH HUKUM PERADILAN DI SELURUH INDONESIA, SEBAGAI BADAN PENYEIMBANG ANTARA ORANG-ORANG HUKUMAN DAN PERLAKUAN SANGSI HUKUMANNYA YANG DIWAJIBKAN OLEH HAKIM BAIK DIMINTA ATAUPUN TIDAK DIMINTA. "KARENA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM" Aspek aspek yang domain pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi  BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (BPR-RI),   adalah ketentuan dasar dar...

LINTASAN SEJARAH BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (BPR-RI)

Gambar
LINTASAN SEJARAH BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (BPR-RI) TIDAK SEKEDAR JUDUL FAKTA & SEJARAH Membenarkan : Sesuai dengan Surat Menteri Kehakiman Republik Indonesia Tanggal, 11 November 1947 No. G.8/2066 ditandantangani oleh Kepala Penjabatan Kepenjaraan a/n Menteri Kehakiman Republik Indonesia ditetapkan pula : -           Instruksi Pegawai Pembantu Reklasseering Daerah -           Pegawai Pembantu Reklasseering Pusat Antara lain mengenai hak – hak dan kewajiban maka, Sejarah dan Sejarahlah yang akan menjadi hakim kebenaran.            PENULIS DR. A. J. P. OLINGER, SH. MBA  Penerima Mandat dari Tokoh Anggota  Pendiri BPR-RI. Jenderal (Purn) TNI AD. Prof. DR.Drs.BRM.Tjokrodiningrat,SH.Phd Mantan Sekretaris Militer Presiden RI ke-1                 ...