LINTASAN SEJARAH BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (BPR-RI)
LINTASAN
SEJARAH
BADAN
PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
(BPR-RI)
TIDAK
SEKEDAR JUDUL
FAKTA
& SEJARAH
Membenarkan :
Sesuai dengan Surat Menteri Kehakiman Republik
Indonesia Tanggal, 11 November 1947 No. G.8/2066 ditandantangani oleh Kepala Penjabatan
Kepenjaraan a/n Menteri Kehakiman Republik Indonesia ditetapkan pula :
-
Instruksi Pegawai Pembantu Reklasseering
Daerah
-
Pegawai Pembantu Reklasseering Pusat

PENULIS
DR. A. J. P. OLINGER, SH. MBA
Penerima Mandat dari Tokoh Anggota Pendiri BPR-RI. Jenderal (Purn) TNI AD.
Prof. DR.Drs.BRM.Tjokrodiningrat,SH.Phd
Mantan Sekretaris Militer Presiden RI ke-1
Badan Pusat Reklasseering di Indonesia
Martapura (Palembang)
Tabanan (Bali)
Klungkung (Bali)
Sekayu (Palembang)
Balige (Tapanuli)
Lam – Meulo (Aceh)
Saumlaki (Ambon)
Cukup Besar
Binjei dan Tebing Tinggi (Sumatera) Cukup
Besar
Ketua
Wakil
Ketua
Anggota
– Anggota antara lain :
Prof. DR.Drs.BRM.Tjokrodiningrat,SH.Phd
Mantan Sekretaris Militer Presiden RI ke-1
Karawang,
22 Januari 2018
HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG
- UNDANG
BACKING KEUANGAN / MONETER NEGARA
DAN
SEKILAS SEJARAH UANG KERTAS O.R.I.
(OEANG REPOEBLIK INDONESIA)
Melalui
Kebijakan Pemerintah Indonesia
Sampai
Tahun 1950 Saat Percetakan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI )
Dalam
Hal Percetakannya
Oleh
Badan
Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI)
atas
Perintah
Komite Nasional Indonesia Pusat ( KNIP )
Sesuai
Sejarah.
Asuhan :
DR. A. J. P. Olinger, SH. MBA
DIREKTUR / KEPALA
BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK
INDONESIA
(BPR-RI)
Penerima
Mandat
Sejarah
|
:
|
Sejarah secara aktual mencatat suatu
peristiwa yang ada dan terjadi dalam Merebut Kemerdekaan Indonesia dari
Tangan Penjajah, secara Implementasi maka Sejarah Badan Pusat Reklasseering Republik
Indonesia (BPR-RI) harus dikisahkan kembali sebagai Iktisar Bangsa Indonesia Karena
Sejarah, Sejarahlah Yang Akan Menjadi Hakim Kebenaran.
|
Bidang Reklasseering
|
:
|
Badan Pusat Reklasseering Republik
Indonesia (BPR - RI), Pada Masa Penjajahan Belanda dan Berakhir pada Tahun
1941 Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR - RI) sangat berarti
dan berperan sebagai Kekuatan Alat Juang Bersifat Moral dan Perintah.
|
Bidang Kejuangan
|
Nilai
– Nilai kejuangan menjadi suatu BUKTI KONGKRIT bahwa Badan Pusat
Reklasseering Republik Indonesia (BPR - RI) turut memperjuangkan Kemerdekaan
Republik Indonesia.
|
|
Bidang Ekonomi
|
Kondisi
Ekonomi Indonesia pada awal kemerdekaan, pada akhir Pendudukan Jepang dan
masa awal berdirinya Negara Republik Indonesia keadaan Ekonomi Indonesia
sangat kacau, Inflasi yang sangat
parah menimpa Negara Republik Indonesia yang baru berusia beberapa bulan,
Inflasi terjadi karena Mata Uang pendudukan Jepang beredar secara tak
terkendali.
|
SEJARAH OEANG REPOEBLIK INDONESIA (ORI)
DAN PERAN POSITIF
BADAN PUSAT
REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
(BPR - RI)
TIDAK BOLEH DILUPAKAN OLEH BANGSANYA
SENDIRI
Dalam Perekonomian Negara yang semakin memburuk Pemerintah
Republik Indonesia tidak dapat mengatakan bahwa Mata Uang Pendudukan Jepang
tidak berlaku saat itu, Negara Republik Indonesia belum memiliki mata uang
sendiri sebagai mata uang pengganti.
KAS
NEGARA kosong, Kondisi Perekonomian yang cukup buruk, didukung oleh keadaan di mana
Pajak dan Bea Masuk lainnya sangat kecil, sebaliknya Pengeluaran Negara semakin
bertambah.
SEJARAH / MEMORY BERDIRINYA
BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
(BPR-RI)
Dasar – Dasar Hukum
Tentang

Segera setelah dibentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
dikeluarkan Surat Keputusan yang Mempersatukan Urusan Kepenjaraan di seluruh Nusantara
dalam satu “Organisasi“. Surat Keputusan ini adalah Surat Keputusan Kepala Djawatan
Kepenjaraan, Pendidikan Paksa dan Reklasseering, tertanggal, Jakarta, 14
November 1950. No. J.H. 6/19/16 yang antara lain memuat :
A. Bahwa untuk seluruh Negara Republik
Indonesia diadakan suatu Djawatan Kepenjaraan, Pendidikan Paksa dan
Reklasseering (disingkat : Djawatan Kepenjaraan ) yang mempunyai Kantor Besar
di Ibukota Jakarta.
B. Bahwa Kantor Besar Djawatan Kepenjaraan (
pada waktu itu singkatannya “ KBDK “ ). Terdiri dari bagian – bagian :
Penempatan Orang – Orang Terpenjara dan
Statistik
-
Bagian
I Perbendaan
-
Bagian
II Urusan
Pegawai
-
Bagian
III Perbendaharaan
-
Bagian
IV Pembukuan
Perusahaan
-
Bagian
V Urusan
Umum,Arsip dan Expedisi
-
Bagian
VI Pendidikan
Paksa dan Reklasseering
-
Bagian VII Pendidikan
-
Bagian
VIII Dilihat
dari periode Kepenjaraan Republik Indonesia
Kedua Tahun 1950 – 1960.
C. Tentang Pidana Bersyarat.
Dinyatakan antara lain, bahwa yang penting
dalam hal ini ialah adanya Pegawai Reklasseering yang
kompeten, cakap dalam mempergunakan bantuan – bantuan Organisasi Resmi atau Partikulir
yang jujur dan memiliki perasaan amal soleh yang suci terhadap sesama manusia
dan sebagainya.
D. Adanya penyesuaian penjara setempat (juga
beberapa Penjara Sentral) sebagai :
-
Huis
Van Bewaring ( Rumah Tahanan) dan Pendirian “H.V.B (Rumah Tahanan Baru)
bertempat di Jakarta dan Surabaya Tahun 1928.
-
Sebelum
itu telah pula dibangun H V B – H V B type baru di :








Saumlaki, pernah dijabat Oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Yaitu Bapak,
Bernardus
Olinger (Alm). Itulah sejarah.
Dalam periode ini pula terjadi pelaksanaan Pemberian Lepas
Bersyarat (V.I) yang pertama 3 Tahun, setelah W. V. SNI berlaku tanggal 1
Januari 1918. Melalui Govveernements Besluit ( Keputusan Pemerintah) tanggal 5
Agustus 1927. No 19 dibentuk pula Centraal College Voor de Reklasseering (Badan
Pusat Reklasseering) yang terdiri dari Orang-Orang terkemuka diantaranya:

Prof. Mr. Schepper
Guru Besar dari Rechts Hooge School, Sekolah
Tinggi Hukum di Jakarta

Mahkamah Agung. Mr R.S. Kartanegara

Hijmans
Kepala Urusan Kepenjaraan Sebagai anggota
Ex- Officio,
serta beberapa orang terkemuka yang juga
anggota “Volksraad” DPR
dan lain- lain
Tugas Pokok dari “ Badan Pusat Reklasseering Republik
Indonesia (BPR-RI)” ini
ialah memberi advies kepada Direktur Justisi tentang segala masalah yang Prinsipil
dan lain- lain yang penting berhubungan dengan Reklasseering. Sejarah
membuktikan bahwa sidang pertama dari Badan Pusat Reklasseering ini diadakan
pada Tanggal, 9 Agustus 1927 malam di Gedung “Volksraad” (Jl. Pejomban) dalam
rangka Perkembangan Badan Pusat Reklasseering di Indonesia.
Banyak dari golongan orang – orang Eropa ( untuk orang – orang
Eropa) dari Golongan Kristen ( Leger des Heils ) “ Balai Keselamatan” dari
golongan – golongan Agama ( Kristen Protestan, Katholik) dari golongan
Tionghoa, dari golongan Yahudi, dari golongan Indonesia tercatat beberapa.
Perkumpulan yang ikut aktif di bidang Reklasseering antara lain Budi Utomo, Palundan dan Muhammadiyah.
Untuk keperluan Badan Pusat Reklasseering ini pula diangkat” Ambtenaar Der Reklasseering” ( Pejabat Reklasseering ) yang pada Tahun 1928
baru ada satu yakni di Jawa Barat
yaitu Mr.Husen Sastranegara. Dan
pada tahun 1927 disetujui pula pengangkatan seorang “ Inspektur untuk Badan
Pusat Reklasseering” Mr. Prof.
DR. Drs. BRM. Tjokrodiningrat, SH. Phd. Maka pada kenyataannya oleh
kelompok–kelompok PERIVALAN” TANDINGAN”
yang mengatasnamakan dirinya Ketua Umum.
1. Presidium Pusat Lembaga Misi Reklasseering
Republik Indonesia (LMR- RI)
2. Lembaga Reklasseering Republik Indonesia
(LR- RI)
Sangat menyimpang jauh dari kebenaran
sejarah.
Sesungguhnya Pemerintah Republik Indonesia, melalui Menteri Hukum
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), berdiri diatas rel
kebenaran Sejarah, karena pada akhirnya mereka – mereka ini akan di hukum oleh
sejarah.
Pertanyaannya siapa tokoh yang memberi mandat mereka.........................................?
Fakta dan Dasar Hukum
Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kehakiman Tanggal, 25
Februari 1946. No : G. 8/230. dikenal adanya posisi :
-
Kepala
Penjabatan Kepenjaraan, sebelum itu
-
Kepala
Bahagian Urusan Penjara, posisi ini kemudian diberi nama
-
Kepala
Djawatan Kepenjaraan (KDK)”
Kantor Pusat Djawatan mula- mula diberi
nama :
-
Kantor
Pusat Penjabatan Kepenjaraan, kemudian diberi nama
-
Kantor
Pusat Djawatan Kepenjaraan (KPDK) (1948) dan kemudian lagi diberi nama,
-
Kantor
Besar Djawatan Kepenjaraan dan secara lengkap diberi nama
-
Kantor
Besar Djawatan Kepenjaraan Pendidikan Paksa dan Penampungan
(Penampungan
sebagai sebutan dari Ambtenaar der
Reklasseering).
Dengan Surat Menteri Kehakiman Republik Indonesia, tanggal, 11 November
1947 No.G. 8/2066 ditanda-tangani oleh “ Kepala Penjabatan Kepenjaraan” atas
nama Menteri Kehakiman ditetapkan pula “ Instruksi Pegawai Pembantu
Reklasseering Daerah” dan Pegawai Pembantu Reklasseering Pusat antara lain
mengenai hak – hak dan kewajiban. Sebab yang utama mungkin karena periode ini
merupakan periode peralihan dari zaman yang satu (zaman tertindas) ke zaman
yang lain ( zaman merdeka) dan sebab yang lazim ialah karena kepadatan isi
penjara –penjara yang menjadi ciri khas dari rumah – rumah penjara pada waktu
itu.
Amanat Presiden Republik Indonesia
1. Apa yang dulu dinamakan Kepenjaraan
sekarang telah di retool dan di retool dan diresapi menjadi pemasyarakatan
selaras dengan MONIPOL - USDEK.
2. Pemasyarakatan sebagai salah satu alat
revolusi dalam mencapai masyarakat sosialis Indonesia diresapi oleh ide
pengayoman dan bertujuan membimbing dan mendidik nara pidana agar menjadi
peserta aktif dan militant dalam penyelesaian revolusi Indonesia.
3. Dengan menyadari bahwa tiap manusia adalah
mahkluk Tuhan yang hidup bermasyarakat maka, dalam sistim pemasyarakatan
Indonesia, para narapidana diintegrasikan dengan masyarakat dan diikutsertakan
dalam pembangunan Ekonomi negara secara aktif–ofensif agar dapat
menimbulkan di antara mereka rasa turut bertanggung jawab dalam usaha bersama mengamankan
revolusi.
4. Dalam Rangka Nation Building dan Character
Building para Petugas Pemasyarakatan, hendaknya melakukan tugasnya dengan
ikhlas dan penuh keinsyafan tentang ide dan dasar Pemasyarakatan Indonesia.
Dengan
memberi restu pada konperensi kerja ini semoga, Saudara – Saudara memperoleh
hasil yang berguna bagi Nusa dan Bangsa.
Jakarta,
27 April 1964
Presiden Republik Indonesia
Tertanda
DR. Ir. Soekarno
Presiden Republik Indonesia
Tertanda
DR. Ir. Soekarno
Tucht – Opvuding en Reklasseering. Bagian ke II BAB II (Sejarah
Pemasyarakatan) yang masing – masing terdiri dari “ Gevangeniswezen”
atau Urusan Kepenjaraan. (Direktorat Pemasyarakatan) dan Tucht – Opvuding en
Reklasseering “ atau Pendidikan Paksa dan Reklasseering ( Direktorat BISPA).
Program “ Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI)
yang membawahi “ Dewan Reklasseering Pusat / Daerah dengan sebutan ( Ambtenaar
Der Reklasseering ). DR. A. J. P. Olinger, SH. MBA
selaku penerima mandat yang sah menjelaskan agar dapat dituruti oleh semua
pihak dan Pemerintah Republik Indonesia.
Di masa Pemerintahan Penjajahan Hindia-Belanda hingga berakhir
pada tahun 1941, pekerjaan Reklasseering yang tercantum di dalam Pasal 14d
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( Wetboek Van Strafrecht Voor Indie)
berhubung dengan Keputusan Kepala Negara ( Konink Lijk Besluit) 4 Mei 1926.
No.18 (IS.No.251) sebagai ketentuan suatu Keputusan Hukuman yang berkenan
dengan pelanggaran hukum :
-
Bilamana
Seorang Hakim kelak memberi perintah tidak jadi dilakukan hukuman dijelaskan
sebagai :
VOORWAR DE LIJKE VEROOR DEELING
dan Si terhukum pada hakikatnya sebagai :
VOORWAR DE LIJKE VEROOR DEELDE ( Hukuman dengan Perjanjian)
Yang artinya Si terhukum tidak dimasukan penjara kurungan, tetapi
diputuskan hukuman di luar penjara kurungan, dengan syarat untuk melapor dan di
bawah Pengawasan Instansi, untuk Si Terhukum tidak melakukan tindakan
yang melanggar hukum lagi selama Ia masih di dalam waktu Pengawasan
selama ditentukan oleh Keputusan Hakim. PENGAWASAN “ terhadap Si Terhukum
selama masa perjanjian belum habis waktunya di sebut “ REKLASSEERING” Pekerjaan
Pengawasan ini yang tercantum di dalam Pasal 14e dan Pasal 14f. Kitab
Undang – Undang Hukum Pidana (KUH Pidana).
Untuk
menegaskan isi dari pasal 14d KUHP karena yang diterjemahkan dalam Bahasa
Indonesia hanya terdapat urutan nomor dan pasal – pasalnya saja misalnya :
Pasal 15, 15a, 15b. Pasal 16, Pasal 17 dan untuk pelaksanaannya hanya nomor –
nomor. Pasal 14a, 14d, 15a Jo Pasal 14. Maka guna memudahkan pengertian dari mana
Sumber dan Dasar Pelaksanaannya, Tujuan dan Asas–asasnya, perlu dikembangkan
Pekerjaan Badan Pusat Reklasseering di Indonesia, yang bunyi peraturannya sebagai berikut :
Mengingat
|
:
|
bahwa
adanya Institusi Pidana Bersyarat / Lepas Bersyarat yang berada dalam Tata
Pemerintahan yang baik, sejalan dengan sistem Peradilan di Indonesia” Badan
Pusat Reklasseeing Republik Indonesia (BPR-RI) sebagai Badan yang diwajibkan,
dimaksudkan untuk memberikan bantuan dan pertolongan kepada orang – orang
yang di Pidana Bersyarat, Nara Pidana dan Anak Negara yang mendapat Lepas
Bersyarat maupun bekas Nara Pidana yang memerlukan bantuan,
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas
dan Fungsi
|
:
|
Badan
Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI) tersebut, sangat membantu
tugas membina Nara Pidana dan Anak Negara yang berada baik di dalam dan di
luar Lembaga Pemasyarakatan guna mencegah pengulangan perbuatan Pelanggaran
hukum dari Nara Pidana dan Anak Negara yang bersangkutan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketentuan
|
:
|
Atas
permintaan Rekan Kepala Penjara, begitu pula oleh semua Pejabat Pemerintah,
Pejabat–Pejabat Kehakiman dan Polisi diberikan Keterangan–keterangan yang
diperlukan demi pelaksanaan ketentuan–ketentuan dalam pelaksanaan Pidana
Bersyarat/Lepas Bersyarat.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pelaksanaan
|
1
|
Menteri
Kehakiman/kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(Kemenkumham RI), setelah menerima usul pemberitaan dan keterangan –
keterangan serta tambahan–tambahannya, bila perlu kemudian mengirimkannya
kepada Dewan Reklasseering Pusat, untuk mendapat pertimbangan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2
|
Atas
permintaan Dewan Reklasseering Pusat, maka dikirimkan kepadanya oleh Pejabat–Pejabat
tersebut di atas dan Pejabat–Pejabat Reklasseering sendiri segala keterangan
yang diperlukan oleh Dewan Reklasseering tersebut :
Perbandingan
yang Signifikan antara Peran Fungsi dan Tugas Pokok, dari Badan Pusat
Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI) yang Saya Kepalai berdasarkan
Mandat yang sah.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Perifalan
|
:
|
Berbeda
dengan rival – rival, sebagai upaya tandingan tetapi tidak memiliki landasan
dan dasar hukum yang mengikat dan mengatur seperti yang dilakukan oleh :
1.
Presidium
Pusat Lembaga Misi Reklasseering RI (LMR- RI).
2.
Lembaga
Reklasseering RI (LR- RI).
entah
darimana rekayasa mereka dan jika Pemerintah memahami dengan bijak maka
landasan hukum perbedaan mereka adalah Reklasseering Partikulir (Swasta) yang
bekerja diluar Tata Pemerintahan,
Sedangkan.............................................................................
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mandataris
|
:
|
Badan
Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI), bekerja dalam Tata
Pemerintahan yang baik, sejalan dengan sistem Peradilan di Indonesia contoh :
Kepada
Lembaga ini, oleh Gubernur Jenderal (Kini Pemerintah) dapat diberikan “Subsidi” sebagai bantuan (biaya umum) yang
telah ditentukan untuk itu, seperti yang termuat dalam KUHAP/KUH Pidana pada:
Tiga
Puluh Enam Tahun Olinger BERKARYA
Walau
Disana-Sini Masih Terdapat Kekurangan
Namun
Dengan Semangat Tak Kenal LELAH
PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
Akan
Mengakui Secara KONSTITUSI
Tugas
Pokok dan Fungsi
BADAN
PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (BPR-RI)
Demi “ ORDONANSI” Pelaksanaan Hukuman Bersyarat
Kami Terus BERKARYA dan MEWUJUDKAN cita – cita REKLASSEERING
Bagi Negara dan Masyarakat
Sesuai Amanat Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Dari
SITUS TUGU PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 Rengasdengklok, Karawang.
Jln.
Perintis Kemerdekaan Perum Permata
Dengklok Permai (PDP) Blok C 4 No. 1-2 Kali Jaya RT 008,RW 009 Kel/Desa
Rengasdengklok Utara Kec.
Rengasdengklok, Kab. Karawang Jawa Barat Indonesia.
Olinger
dengan nama lengkap :
Alobyaman Jongker Petrus Olinger
( A. J. P. Olinger)
Lahir di : Saumlaki, Kepulauan Tanimbar Selatan
Kini : Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Anak Dari pasangan kedua orang tua tercinta :
Ayahanda :
Gerardus Olinger (Pegawai Negeri Sipil)
Ibunda :
Margareta Uatunglawar/ Olinger (Almarhumah).
Itulah sekilas biografi yang jelas untuk diketahui semoga tulisan
ini menambah ilmu pengetahuan kita di bidang
hukum dan Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI)
Akhir kata dari tulisan ini pepatah
tua berkiaskan makna jua di lain waktu,
kalau
ada sumur di ladang
bolehlah
beta menumpang mandi
kalau
ada umur yang panjang
tahun
berikut ada karya
penerbitan
buku selanjutnya.
Semoga Tuhan merahmati tujuan suci
ini
Karawang,
22 Januari 2018
Penulis
DR. A. J. P. Olinger,SH.MBA
Direktur / Kepala
Penerima Mandat Yang Sah
|
Ini buku hasil dari suatu karya yang bersumber dari sejarah badan pusat Reklasseering dengan pendalaman nya oleh penerima.mandat
BalasHapus