LINTASAN SEJARAH BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (BPR-RI)


LINTASAN SEJARAH

BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
(BPR-RI)

TIDAK SEKEDAR JUDUL
FAKTA & SEJARAH
Membenarkan :
Sesuai dengan Surat Menteri Kehakiman Republik Indonesia Tanggal, 11 November 1947 No. G.8/2066 ditandantangani oleh Kepala Penjabatan Kepenjaraan a/n Menteri Kehakiman Republik Indonesia ditetapkan pula :
-          Instruksi Pegawai Pembantu Reklasseering Daerah
-          Pegawai Pembantu Reklasseering Pusat
Antara lain mengenai hak – hak dan kewajiban maka, Sejarah dan Sejarahlah yang akan menjadi hakim kebenaran.







          PENULIS


DR. A. J. P. OLINGER, SH. MBA 
Penerima Mandat dari Tokoh Anggota Pendiri BPR-RI. Jenderal (Purn) TNI AD.
Prof. DR.Drs.BRM.Tjokrodiningrat,SH.Phd
Mantan Sekretaris Militer Presiden RI ke-1
                                                                                                                                                                                                                                Karawang, 22 Januari 2018

HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG - UNDANG


BACKING KEUANGAN / MONETER NEGARA
DAN
SEKILAS SEJARAH UANG KERTAS O.R.I.
(OEANG REPOEBLIK INDONESIA)

Melalui Kebijakan Pemerintah Indonesia
Sampai Tahun 1950 Saat Percetakan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI )
Dalam Hal Percetakannya
Oleh
Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI)
atas
Perintah Komite Nasional Indonesia Pusat ( KNIP )
Sesuai Sejarah.
                                                                   
Asuhan :
DR. A. J. P. Olinger, SH. MBA
DIREKTUR / KEPALA
BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
(BPR-RI)
Penerima Mandat

Sejarah
:
Sejarah secara aktual mencatat suatu peristiwa yang ada dan terjadi dalam Merebut Kemerdekaan Indonesia dari Tangan Penjajah, secara Implementasi maka Sejarah Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI) harus dikisahkan kembali sebagai Iktisar Bangsa Indonesia Karena Sejarah, Sejarahlah Yang Akan Menjadi Hakim Kebenaran.
Bidang Reklasseering
:
Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR - RI), Pada Masa Penjajahan Belanda dan Berakhir pada Tahun 1941 Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR - RI) sangat berarti dan berperan sebagai Kekuatan Alat Juang Bersifat Moral dan Perintah.
Bidang Kejuangan

Nilai – Nilai kejuangan menjadi suatu BUKTI KONGKRIT bahwa Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR - RI) turut memperjuangkan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bidang Ekonomi

Kondisi Ekonomi Indonesia pada awal kemerdekaan, pada akhir Pendudukan Jepang dan masa awal berdirinya Negara Republik Indonesia keadaan Ekonomi Indonesia sangat kacau, Inflasi yang  sangat parah menimpa Negara Republik Indonesia yang baru berusia beberapa bulan, Inflasi terjadi karena Mata Uang pendudukan Jepang beredar secara tak terkendali.

SEJARAH OEANG REPOEBLIK INDONESIA (ORI)
DAN PERAN POSITIF
BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
(BPR - RI)
TIDAK BOLEH DILUPAKAN OLEH BANGSANYA SENDIRI

Dalam Perekonomian Negara yang semakin memburuk Pemerintah Republik Indonesia tidak dapat mengatakan bahwa Mata Uang Pendudukan Jepang tidak berlaku saat itu, Negara Republik Indonesia belum memiliki mata uang sendiri sebagai mata uang pengganti.

KAS NEGARA kosong, Kondisi Perekonomian yang cukup buruk, didukung oleh keadaan di mana Pajak dan Bea Masuk lainnya sangat kecil, sebaliknya Pengeluaran Negara semakin bertambah.


SEJARAH / MEMORY BERDIRINYA
BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
(BPR-RI)
Dasar – Dasar Hukum
Tentang
Badan Pusat Reklasseering di Indonesia


Segera setelah dibentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikeluarkan Surat Keputusan yang Mempersatukan Urusan Kepenjaraan di seluruh Nusantara dalam satu “Organisasi“. Surat Keputusan ini adalah Surat Keputusan Kepala Djawatan Kepenjaraan, Pendidikan Paksa dan Reklasseering, tertanggal, Jakarta, 14 November 1950. No. J.H. 6/19/16 yang antara lain memuat :

A.    Bahwa untuk seluruh Negara Republik Indonesia diadakan suatu Djawatan Kepenjaraan, Pendidikan Paksa dan Reklasseering (disingkat : Djawatan Kepenjaraan ) yang mempunyai Kantor Besar di Ibukota Jakarta.

B.     Bahwa Kantor Besar Djawatan Kepenjaraan ( pada waktu itu singkatannya “ KBDK “ ). Terdiri dari bagian – bagian :
Penempatan Orang – Orang Terpenjara dan Statistik
-          Bagian      I           Perbendaan
-          Bagian      II          Urusan Pegawai
-          Bagian      III        Perbendaharaan
-          Bagian      IV        Pembukuan Perusahaan
-          Bagian      V         Urusan Umum,Arsip dan Expedisi
-          Bagian      VI        Pendidikan Paksa dan Reklasseering
-          Bagian      VII       Pendidikan
-          Bagian      VIII     Dilihat dari periode Kepenjaraan Republik Indonesia
Kedua Tahun 1950 – 1960.

C.     Tentang Pidana Bersyarat.
Dinyatakan antara lain, bahwa yang penting dalam hal ini ialah adanya Pegawai Reklasseering yang kompeten, cakap dalam mempergunakan bantuan – bantuan Organisasi Resmi atau Partikulir yang jujur dan memiliki perasaan amal soleh yang suci terhadap sesama manusia dan sebagainya.
D.    Adanya penyesuaian penjara setempat (juga beberapa Penjara Sentral) sebagai :
-          Huis Van Bewaring ( Rumah Tahanan) dan Pendirian “H.V.B (Rumah Tahanan Baru) bertempat di Jakarta dan Surabaya Tahun 1928.
-          Sebelum itu telah pula dibangun H V B – H V B type baru di :
*    Martapura           (Palembang)
*    Tabanan               (Bali)
*    Klungkung          (Bali)
*    Sekayu                 (Palembang)
*    Balige                   (Tapanuli)
*    Lam – Meulo      (Aceh)
*    Saumlaki                         (Ambon) Cukup Besar
*    Binjei dan Tebing Tinggi (Sumatera) Cukup Besar
Saumlaki, pernah dijabat Oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Yaitu Bapak, Bernardus Olinger (Alm). Itulah sejarah.
Dalam periode ini pula terjadi pelaksanaan Pemberian Lepas Bersyarat (V.I) yang pertama 3 Tahun, setelah W. V. SNI berlaku tanggal 1 Januari 1918. Melalui Govveernements Besluit ( Keputusan Pemerintah) tanggal 5 Agustus 1927. No 19 dibentuk pula Centraal College Voor de Reklasseering (Badan Pusat Reklasseering) yang terdiri dari Orang-Orang terkemuka diantaranya:
*      Ketua
Prof. Mr. Schepper
Guru Besar dari Rechts Hooge School, Sekolah Tinggi Hukum di Jakarta
*      Wakil Ketua
Mahkamah Agung. Mr R.S. Kartanegara
*      Anggota – Anggota antara lain :
Hijmans
Kepala Urusan Kepenjaraan Sebagai anggota Ex- Officio,
serta beberapa orang terkemuka yang juga anggota “Volksraad” DPR
dan lain- lain

Tugas Pokok dari “ Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI)”  ini ialah memberi advies kepada Direktur Justisi tentang segala masalah yang Prinsipil dan lain- lain yang penting berhubungan dengan Reklasseering. Sejarah membuktikan bahwa sidang pertama dari Badan Pusat Reklasseering ini diadakan pada Tanggal, 9 Agustus 1927 malam di Gedung “Volksraad” (Jl. Pejomban) dalam rangka Perkembangan Badan Pusat Reklasseering di Indonesia.

Banyak dari golongan orang – orang Eropa ( untuk orang – orang Eropa) dari Golongan Kristen ( Leger des Heils ) “ Balai Keselamatan” dari golongan – golongan Agama ( Kristen Protestan, Katholik) dari golongan Tionghoa, dari golongan Yahudi, dari golongan Indonesia tercatat beberapa. Perkumpulan yang ikut aktif di bidang Reklasseering antara lain Budi Utomo, Palundan dan Muhammadiyah.

Untuk keperluan Badan Pusat Reklasseering ini pula diangkat” Ambtenaar Der Reklasseering ( Pejabat Reklasseering ) yang pada Tahun 1928 baru ada satu yakni di Jawa Barat yaitu Mr.Husen Sastranegara. Dan pada tahun 1927 disetujui pula pengangkatan seorang “ Inspektur untuk Badan Pusat Reklasseering”  Mr. Prof. DR. Drs. BRM. Tjokrodiningrat, SH. Phd. Maka pada kenyataannya oleh kelompok–kelompok PERIVALAN” TANDINGAN” yang mengatasnamakan dirinya Ketua Umum.
1.      Presidium Pusat Lembaga Misi Reklasseering Republik Indonesia (LMR- RI)
2.      Lembaga Reklasseering Republik Indonesia (LR- RI)
Sangat menyimpang jauh dari kebenaran sejarah.
Sesungguhnya Pemerintah Republik Indonesia, melalui Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), berdiri diatas rel kebenaran Sejarah, karena pada akhirnya mereka – mereka ini akan di hukum oleh sejarah.
Pertanyaannya  siapa tokoh yang memberi mandat mereka.........................................?

Fakta dan Dasar Hukum

Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kehakiman Tanggal, 25 Februari 1946. No : G. 8/230. dikenal adanya posisi :
-          Kepala Penjabatan Kepenjaraan, sebelum itu
-          Kepala Bahagian Urusan Penjara, posisi ini kemudian diberi nama
-          Kepala Djawatan Kepenjaraan (KDK)”
Kantor Pusat Djawatan mula- mula diberi nama :
-          Kantor Pusat Penjabatan Kepenjaraan, kemudian diberi nama
-          Kantor Pusat Djawatan Kepenjaraan (KPDK) (1948) dan kemudian lagi diberi nama,
-          Kantor Besar Djawatan Kepenjaraan dan secara lengkap diberi nama
-          Kantor Besar Djawatan Kepenjaraan Pendidikan Paksa dan Penampungan
(Penampungan sebagai sebutan dari  Ambtenaar der Reklasseering).

Dengan Surat Menteri Kehakiman Republik Indonesia, tanggal, 11 November 1947 No.G. 8/2066 ditanda-tangani oleh “ Kepala Penjabatan Kepenjaraan” atas nama Menteri Kehakiman ditetapkan pula “ Instruksi Pegawai Pembantu Reklasseering Daerah” dan Pegawai Pembantu Reklasseering Pusat antara lain mengenai hak – hak dan kewajiban. Sebab yang utama mungkin karena periode ini merupakan periode peralihan dari zaman yang satu (zaman tertindas) ke zaman yang lain ( zaman merdeka) dan sebab yang lazim ialah karena kepadatan isi penjara –penjara yang menjadi ciri khas dari rumah – rumah penjara pada waktu itu.

Amanat Presiden Republik Indonesia

1.      Apa yang dulu dinamakan Kepenjaraan sekarang telah di retool dan di retool dan diresapi menjadi pemasyarakatan selaras dengan MONIPOL -  USDEK.
2.      Pemasyarakatan sebagai salah satu alat revolusi dalam mencapai masyarakat sosialis Indonesia diresapi oleh ide pengayoman dan bertujuan membimbing dan mendidik nara pidana agar menjadi peserta aktif dan militant dalam penyelesaian revolusi Indonesia.
3.      Dengan menyadari bahwa tiap manusia adalah mahkluk Tuhan yang hidup bermasyarakat maka, dalam sistim pemasyarakatan Indonesia, para narapidana diintegrasikan dengan masyarakat dan diikutsertakan dalam pembangunan Ekonomi negara secara aktif–ofensif agar dapat menimbulkan di antara mereka rasa turut bertanggung jawab dalam usaha bersama mengamankan revolusi.
4.      Dalam Rangka Nation Building dan Character Building para Petugas Pemasyarakatan, hendaknya melakukan tugasnya dengan ikhlas dan penuh keinsyafan tentang ide dan dasar Pemasyarakatan Indonesia.

Dengan memberi restu pada konperensi kerja ini semoga, Saudara – Saudara memperoleh
hasil yang berguna bagi Nusa dan Bangsa.
                                                                         








Jakarta, 27 April 1964
Presiden Republik Indonesia
 Tertanda
 DR. Ir. Soekarno






Tucht – Opvuding en Reklasseering. Bagian ke II BAB II (Sejarah Pemasyarakatan) yang masing – masing terdiri dari “ Gevangeniswezen” atau Urusan Kepenjaraan. (Direktorat Pemasyarakatan) dan Tucht – Opvuding en Reklasseering “ atau Pendidikan Paksa dan Reklasseering ( Direktorat BISPA).

Program “ Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI) yang membawahi “ Dewan Reklasseering Pusat / Daerah dengan sebutan ( Ambtenaar Der Reklasseering ). DR. A. J. P. Olinger, SH. MBA selaku penerima mandat yang sah menjelaskan agar dapat dituruti oleh semua pihak dan Pemerintah Republik Indonesia.

Di masa Pemerintahan Penjajahan Hindia-Belanda hingga berakhir pada tahun 1941, pekerjaan Reklasseering yang tercantum di dalam Pasal 14d Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( Wetboek Van Strafrecht Voor Indie) berhubung dengan Keputusan Kepala Negara ( Konink Lijk Besluit) 4 Mei 1926. No.18 (IS.No.251) sebagai ketentuan suatu Keputusan Hukuman yang berkenan dengan pelanggaran hukum :
-          Bilamana Seorang Hakim kelak memberi perintah tidak jadi dilakukan hukuman dijelaskan sebagai :
VOORWAR DE LIJKE VEROOR DEELING
dan Si terhukum pada hakikatnya sebagai :
VOORWAR DE LIJKE VEROOR DEELDE ( Hukuman dengan Perjanjian)

Yang artinya Si terhukum tidak dimasukan penjara kurungan, tetapi diputuskan hukuman di luar penjara kurungan, dengan syarat untuk melapor dan di bawah Pengawasan Instansi, untuk Si Terhukum tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum lagi selama Ia masih di dalam waktu Pengawasan selama ditentukan oleh Keputusan Hakim. PENGAWASAN “ terhadap Si Terhukum selama masa perjanjian belum habis waktunya di sebut “ REKLASSEERING” Pekerjaan Pengawasan ini yang tercantum di dalam Pasal 14e dan Pasal 14f. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUH Pidana).

Untuk menegaskan isi dari pasal 14d KUHP karena yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia hanya terdapat urutan nomor dan pasal – pasalnya saja misalnya : Pasal 15, 15a, 15b. Pasal 16, Pasal 17 dan untuk pelaksanaannya hanya nomor – nomor. Pasal 14a, 14d, 15a Jo Pasal 14. Maka guna memudahkan pengertian dari mana Sumber dan Dasar Pelaksanaannya, Tujuan dan Asas–asasnya, perlu dikembangkan Pekerjaan Badan Pusat Reklasseering di Indonesia, yang bunyi peraturannya sebagai berikut  :

Mengingat
:
bahwa adanya Institusi Pidana Bersyarat / Lepas Bersyarat yang berada dalam Tata Pemerintahan yang baik, sejalan dengan sistem Peradilan di Indonesia” Badan Pusat Reklasseeing Republik Indonesia (BPR-RI) sebagai Badan yang diwajibkan, dimaksudkan untuk memberikan bantuan dan pertolongan kepada orang – orang yang di Pidana Bersyarat, Nara Pidana dan Anak Negara yang mendapat Lepas Bersyarat maupun bekas Nara Pidana yang memerlukan bantuan,

Tugas dan Fungsi
:
Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI) tersebut, sangat membantu tugas membina Nara Pidana dan Anak Negara yang berada baik di dalam dan di luar Lembaga Pemasyarakatan guna mencegah pengulangan perbuatan Pelanggaran hukum dari Nara Pidana dan Anak Negara yang bersangkutan.

Ketentuan
:
Atas permintaan Rekan Kepala Penjara, begitu pula oleh semua Pejabat Pemerintah, Pejabat–Pejabat Kehakiman dan Polisi diberikan Keterangan–keterangan yang diperlukan demi pelaksanaan ketentuan–ketentuan dalam pelaksanaan Pidana Bersyarat/Lepas Bersyarat.

Pelaksanaan
1
Menteri Kehakiman/kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), setelah menerima usul pemberitaan dan keterangan – keterangan serta tambahan–tambahannya, bila perlu kemudian mengirimkannya kepada Dewan Reklasseering Pusat, untuk mendapat pertimbangan.


2
Atas permintaan Dewan Reklasseering Pusat, maka dikirimkan kepadanya oleh Pejabat–Pejabat tersebut di atas dan Pejabat–Pejabat Reklasseering sendiri segala keterangan yang diperlukan oleh Dewan Reklasseering tersebut :
Perbandingan yang Signifikan antara Peran Fungsi dan Tugas Pokok, dari Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia  (BPR-RI) yang Saya Kepalai berdasarkan Mandat yang sah.

Perifalan
:
Berbeda dengan rival – rival, sebagai upaya tandingan tetapi tidak memiliki landasan dan dasar hukum yang mengikat dan mengatur seperti yang dilakukan oleh :
1.      Presidium Pusat Lembaga Misi Reklasseering RI (LMR- RI).
2.      Lembaga Reklasseering RI (LR- RI).
entah darimana rekayasa mereka dan jika Pemerintah memahami dengan bijak maka landasan hukum perbedaan mereka adalah Reklasseering Partikulir (Swasta) yang bekerja diluar Tata Pemerintahan,
Sedangkan.............................................................................

Mandataris
:
Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI), bekerja dalam Tata Pemerintahan yang baik, sejalan dengan sistem Peradilan di Indonesia contoh :
Kepada Lembaga ini, oleh Gubernur Jenderal (Kini Pemerintah) dapat diberikan  “Subsidi” sebagai bantuan (biaya umum) yang telah ditentukan untuk itu, seperti yang termuat dalam KUHAP/KUH Pidana pada:

Pasal 10
Ayat (1)
Lembaga / Badan yang mendapat perintah untuk memberikan bantuan kepada para terdakwa dengan hukuman bersyarat berwewenang atas tanggungannya untuk menyerahkan pekerjaan itu kepada para wakil tetapnya yang ditunjuk olehnya.

Ayat (2)
Untuk menunjuk Wakil Tetap tersebut Lembaga/Badan ini terlebih dahulu memberitahukan hal tersebut kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia, kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan PeJabat – Pejabat seperti yang dimaksud dalam Pasal 14d ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Ayat (3)
Menteri Kehakiman Republik Indonesia, kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dapat mengambil Keputusan bahwa penunjukan yang dimaksud itu tidak/atau akan diberikan izinnya karena hal itu dianggap perlu atau tidak.


Sub 2. Pejabat – Pejabat Khusus
( Ambtenaar Luar Biasa Reklasseering)

Pasal 11
Ayat (1)
Untuk setiap wilayah kekuasaan Raad Van Justitie, (Kini Pengadilan Negeri), oleh Gubernur Jenderal (Kini Pemerintah) dapat dipekerjakan satu atau lebih Pejabat Khusus, seperti yang dimaksud dalam Pasal 14d ayat(2) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Ayat (2)
Mereka ini mendapat Pangkat/Jabatan sebagai Pejabat Reklasseering (Ambtenaar Der Reklasseering) atau Ajung Pejabat Reklasseering (Ajunct Ambtenaar der Reklasseering)

Ayat (3)
Mereka ini dapat dipekerjakan dalam lebih dari satu wilayah kekuasaan Raad Van Justitie.

Ayat (4)
Tempat kedudukannya ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ayat (5)
Bila dalam ketentuan-ketentuan dalam ORDONANSI ini disebutkan Pejabat Reklasseering, maka untuk itu dimaksud pula para Ajung Pejabat Reklasseering.


Pasal 12
Ayat (1)
Dengan memperhatikan ketentuan–ketentuan yang diberikan oleh Menteri Kehakiman, kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pejabat Reklasseering (Ambtenaar Der Reklasseering) wajib menjalankan perintah–perintah Pengawasan, dari Pejabat seperti yang dimaksud dalam pasal 14d ayat (1), Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.

Ayat (2)
Dengan tetap memperhatikan ketentuan–ketentuan yang diberikan oleh Menteri Kehakiman, kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Para Pejabat Reklasseering (Ambtenaar Der Reklasseering) wajib menjalankan perintah–perintah dari Pejabat Kejaksaan, begitu pula dari Panitera Pengadilan Negeri untuk memberikan keterangan–keterangan mengenai terdakwa atau tersangka dan juga menyampaikan usul–usul untuk dipertimbangkan mengenai hukuman bersyarat.

Ayat (3)
Dengan memperhatikan ketentuan–ketentuan yang diberikan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Para Pejabat Reklasseering (Ambtenaar Der Reklasseering) dapat diperintah oleh pejabat yang dimaksud dalam ayat (2), untuk menghadiri sidang pengadilan dalam rangka memberikan keterangan–keterangan tentang terdakwa atau tersangka bila diminta oleh Hakim atau sekalipun tidak diminta oleh Hakim karena diwajibkan oleh Undang – Undang.


Pasal 12
Ayat (1)
Para pejabat Reklasseering (Ambtenaar Der Reklasseering) berada di bawah pimpinan Menteri Kehakiman, kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Ayat (2)
Menteri Kehakiman Republik Indonesia/Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berhak dan berwewenang untuk mengadakan skorsing terhadap Para Pejabat Reklasseering  (Ambtenaar Der Reklasseering) bukan mengenai pemecatan.



Pasal 14
Ayat (1)
Oleh Menteri Kehakiman, bila orang – orang yang khusus yang mendapat pengesahan kesediaan, maupun orang – orang lain yang berada di bawah Pimpinan Kepala Departemen, dapat ditunjuk Pegawai Negeri untuk menjalankan Tugas Pejabat Reklasseering, bila Pejabat Reklasseering atau Ajung Pejabat Reklasseering berhalangan, tidak hadir atau tidak ada.

Ayat (2)
Bila tidak mendapat persetujuan dari Departemen yang bersangkutan, keputusan penunjukan itu diserahkan kepada Gouverneur Generaal       ( Pemerintah).

Ayat (3)
Pegawai Negeri yang telah ditunjuk untuk kepentingan tersebut di atas, diwajibkan menerima pengangkatannya itu.

Ayat (4)
Untuk dapat membedakan satu sama lainnya, mereka ini menyandang pangkat/jabatan sebagai pengganti pejabat Reklasseering dan pengganti Ajung Pejabat Reklasseering.

Ayat (5)
Ketentuan–ketentuan dalam Pasal 12, 13 dan 15 berlaku untuk masing-masing dengan perbedaan masing – masing pula.


TITEL II.
PEMBERIAN BANTUAN
Pasal 15

Ayat (1)
Lembaga atau Pejabat Khusus (Ambtenaar Der Reklasseering), yang mendapat kewajiban menyerahkan bantuan (subsidi), sedapat mungkin dan diharapkan sekali, dapat menerima tugas ini jauh sebelum keputusan Hakim yang mutlak harus dijalankan itu belum tiba dan hal demikian dapat diurus melalui pejabat seperti yang dimaksud dalam pasal 1.

Ayat (2)
Segera setelah keputusan Hakim menjadi mutlak untuk dijalankan, pejabat seperti yang disebut dalam Pasal 1 memberitahukan kepada Lembaga atau Pejabat Khusus tentang hukuman yang diberikan kepada terdakwa dan segala perintah yang diberikan dalam keputusan yang berkaitan dengan pasal 14a Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Pemberitahuan ini sekaligus memuat permulaan dan berakhirnya waktu percobaan itu dan bila jangka waktu itu pada waktu itu belum dapat diberitahukan, pemberitahuan tentang hal ini harus disusulkan secepat mungkin.
Pasal 16

Ayat (1)
Orang yang memberikan bantuan itu mengusahakan tercapainya hubungan pribadi yang baik dengan terdakwa dengan hukuman bersyarat tersebut, dan meyakinkan kepadanya untuk melaksanakan sebaik – baiknya syarat – syarat yang olehnya harus dipenuhi dalam hukuman bersyarat itu, serta memanfaatkan Reklasseering yang diberikan itu.

Ayat (2)
Orang yang memberikan bantuan itu mengadakan hubungan yang cukup baik dengan terdakwa dengan hukuman bersyarat itu dan memberitahukan keadaan mengenai dirinya di lingkungan masyarakat dan selalu memberitakan keadaan keluarganya, sedapat mungkin dengan cara kunjungan – kunjungan secara pribadi.

Ayat (3)
Dalam memberikan bantuan seperti tersebut di atas, sedapat mungkin dihindari hal – hal yang dapat membatasi kebebasan serta yang dapat merugikan terdakwa dalam masyarakat.

Pasal 17

Lembaga atau Pejabat Khusus, yang diserahi tugas untuk memberikan bantuan seperti yang dimaksud itu, selalu harus menjaga agar ketentuan–ketentuan yang diadakan untuk Reklasseering, terdakwa dengan hukuman bersyarat itu dilaksanakan sebagaimana mestinya dan kalau memang dianggap perlu dengan memberikan perintah–perintah seperlunya.

Berkaitan dengan pemberian Subsidi bagi terdakwa atau terhukum dengan hukuman bersyarat dari bantuan Subsidi dari pemerintah Republik Indonesia, melalui usaha – usaha keluar secara Mikro dan Makro Ekonomi, baik Ekonomi Klasik dan Ekonomi Engganus sesuai sejarah Ordonansi dan Reglement Keuangan di Bidang Penyelesaian IDR/ ADR USD pada Bank Kapabel yang ditegaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Tahun 2004. Merupakan Landasan Hukum bagi penyelesaian uang kerajaan dan kesultanan dari tata kelola Asset baik Dinasty, Prasasty, dan Trah. Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI), memperhatikan syarat -  syarat khusus dalam hal ini.
Dan secara Legal Justice memberikan Lisensi Payung Hukum bagi Delta Indonesia Foundation (DIF- 19) pada Kapabel Data dan berdasarkan surat jawaban dari Bank Indonesia
.
1
Surat Bank Indonesia (SBI)
No : 19/63/Dkom-GHSK/Srt/B, Tertanggal, 19 Oktober 2017
2
Surat Bank Indonesia (SBI)
Jawaban Permohonan Informasi No: 19/63/Dkom-GHSK/Srt/B
Tertanggal 25 Oktober 2017

Yang telah kami serahkan dasar–dasar hukum yang dimintakan, sehingga dalam penjaminan Hipotik Kenzen ( Penyeimbang) secara Garanti diproteck oleh Fander Power Oternay oleh Olinger Holding International Otocratis (O.H.I.O) pada level transaction baik IDR/ADR/USD yang akan ditransaksikan oleh Delta Indonesia Foundation (DIF–19), atas dasar kebijakan Zona Dilling bagi perwujudan Member cash money of transaction, Sehingga tidak dapat diartikan sebagai Money Loundry, Cyber Craim atau lainnya yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam mewujudkan Koding Desa/Desa Adat dari Smart Program 77.707. Plan Master dalam Tatanan Ekonomi Pro Kerakyatan dari Sumber Non Budgeter untuk dibudgetingkan.

Anotasi

SEJARAH OEANG REPOEBLIK INDONESIA (ORI)
DAN
PERAN BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (BPR-RI)
SEBAGAI BAGIAN DARI SEJARAH YANG TAK PERNAH DIHILANGKAN
TERMASUK MENYUMBANG EMAS SEBAGAI BACKING MONETER
SEJAK NEGARA INDONESIA DIBENTUK.




Tiga Puluh Enam Tahun Olinger BERKIPRAH
Tiga Puluh Enam Tahun Olinger BERKARYA
Walau Disana-Sini Masih Terdapat Kekurangan
Namun Dengan Semangat Tak Kenal LELAH
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Akan Mengakui Secara KONSTITUSI
Tugas Pokok dan Fungsi
BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (BPR-RI)
Demi “ ORDONANSI” Pelaksanaan Hukuman Bersyarat
Kami Terus BERKARYA dan MEWUJUDKAN cita – cita REKLASSEERING
Bagi Negara dan Masyarakat
Sesuai Amanat Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945

Dari SITUS TUGU PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 Rengasdengklok, Karawang.
Jln. Perintis  Kemerdekaan Perum Permata Dengklok Permai (PDP) Blok C 4 No. 1-2 Kali Jaya RT 008,RW 009 Kel/Desa Rengasdengklok  Utara Kec. Rengasdengklok, Kab. Karawang Jawa Barat Indonesia.

Olinger dengan nama lengkap : 
Alobyaman Jongker Petrus Olinger 
( A. J. P. Olinger)
Lahir di                 :  Saumlaki, Kepulauan Tanimbar Selatan
Kini                        :  Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Anak Dari pasangan kedua orang tua tercinta :

Ayahanda           :
Gerardus Olinger (Pegawai Negeri Sipil)

Ibunda                 :
Margareta Uatunglawar/ Olinger (Almarhumah).

Itulah sekilas biografi yang jelas untuk diketahui semoga tulisan ini menambah ilmu pengetahuan kita di bidang  hukum dan Badan Pusat Reklasseering Republik Indonesia (BPR-RI)
            
Akhir kata dari tulisan ini pepatah tua berkiaskan makna jua di lain waktu,

kalau ada sumur di ladang
bolehlah beta menumpang mandi
kalau ada umur yang panjang
tahun berikut ada karya
penerbitan buku selanjutnya.

         Semoga Tuhan merahmati tujuan suci ini

                                                       Karawang, 22 Januari 2018
                                                                                                Penulis



             DR. A. J. P. Olinger,SH.MBA
Direktur / Kepala
            Penerima Mandat Yang Sah

Komentar

  1. Ini buku hasil dari suatu karya yang bersumber dari sejarah badan pusat Reklasseering dengan pendalaman nya oleh penerima.mandat

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

VISI DAN MISI BADAN PUSAT REKLASSEERING REPUBLIK INDONESIA

PENGAKUAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA